Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

A+
A-
24
A+
A-
24
SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memuat lampiran khusus yang perlu digunakan oleh wajib pajak badan untuk menghitung biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh.

Lampiran dimaksud adalah Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan yang merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

"Pengisian lampiran ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku untuk tahun pajak SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang disampaikan," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Melalui lampiran tersebut, wajib pajak badan menghitung biaya pinjaman yang dapat dibebankan menggunakan debt to equity ratio (DER) ataupun rasio biaya pinjaman terhadap earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA).

Penghitungan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA dilakukan pada Lampiran 11B Bagian I, sedangkan penghitungan DER dilakukan pada Lampiran 11B Bagian II. Bila terdapat biaya pinjaman yang tidak dapat dibebankan, biaya pinjaman tersebut dicantumkan dalam Lampiran 11B Bagian III.

Perlu dicatat, dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA masih belum tersedia, wajib pajak dapat mengisi Lampiran 11B Bagian I dengan angka 0.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasannya Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh


Sebagai informasi, pembatasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Namun, aturan teknis terkait rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA tak kunjung terbit hingga hari ini.

Saat ini, biaya pinjaman yang dapat dibebankan dibatasi hanya menggunakan DER sebesar 4:1. Pembatasan biaya pinjaman menggunakan DER telah berlaku sejak tahun pajak 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015.

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Meski demikian, Indonesia berkomitmen untuk menerapkan rasio net interest terhadap EBITDA guna membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh.

"Sesuai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah pendekatannya dari thin capitalization rule menjadi earning stripping limitation sejalan dengan BEPS Action 4. Saat ini, transisi menuju penggunaan net interest terhadap EBITDA sedang berlangsung," ungkap Indonesia dalam transfer pricing country profile yang diunggah OECD. (dik)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, EBITDA, UU HPP, PPh, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 37/2025

Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan