Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

A+
A-
5
A+
A-
5
SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memuat lampiran khusus yang perlu digunakan oleh wajib pajak badan untuk menghitung biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh.

Lampiran dimaksud adalah Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan yang merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

"Pengisian lampiran ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku untuk tahun pajak SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang disampaikan," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Melalui lampiran tersebut, wajib pajak badan menghitung biaya pinjaman yang dapat dibebankan menggunakan debt to equity ratio (DER) ataupun rasio biaya pinjaman terhadap earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA).

Penghitungan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA dilakukan pada Lampiran 11B Bagian I, sedangkan penghitungan DER dilakukan pada Lampiran 11B Bagian II. Bila terdapat biaya pinjaman yang tidak dapat dibebankan, biaya pinjaman tersebut dicantumkan dalam Lampiran 11B Bagian III.

Perlu dicatat, dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA masih belum tersedia, wajib pajak dapat mengisi Lampiran 11B Bagian I dengan angka 0.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar


Sebagai informasi, pembatasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Namun, aturan teknis terkait rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA tak kunjung terbit hingga hari ini.

Saat ini, biaya pinjaman yang dapat dibebankan dibatasi hanya menggunakan DER sebesar 4:1. Pembatasan biaya pinjaman menggunakan DER telah berlaku sejak tahun pajak 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Meski demikian, Indonesia berkomitmen untuk menerapkan rasio net interest terhadap EBITDA guna membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh.

"Sesuai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah pendekatannya dari thin capitalization rule menjadi earning stripping limitation sejalan dengan BEPS Action 4. Saat ini, transisi menuju penggunaan net interest terhadap EBITDA sedang berlangsung," ungkap Indonesia dalam transfer pricing country profile yang diunggah OECD. (dik)

Baca Juga: Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, EBITDA, UU HPP, PPh, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:00 WIB
KP2KP PINRANG

Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan