Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - White House mengeklaim akan ada 1,1 juta lapangan kerja sektor manufaktur yang hilang bila parlemen tidak segera menyetujui RUU perpajakan yang diusung Presiden AS Donald Trump, One Big Beautiful Bill.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa keringanan pajak dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) yang masa berlakunya akan habis pada akhir 2025. Salah satunya ialah pass-through deduction sebesar 20% bagi pass-through business.

“Survei National Association of Manufacturers (NAM) menunjukkan kemampuan pass-through business dalam menciptakan lapangan kerja akan berkurang jika pass-through deduction tak berlaku," sebut White House dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Perlu diketahui, entitas bisnis yang dikategorikan sebagai pass-through business dalam ketentuan pajak AS antara lain sole proprietorship, partnership, and S-corporation.

Entitas bisnis yang dikategorikan pass-through business, tidak dikenai PPh pada level korporasi. PPh dikenakan atas bagian laba dari setiap anggota entitas bisnis dengan tarif progresif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi AS, yakni 10%-37%.

Melalui TCJA, wajib pajak orang pribadi yang merupakan anggota dari pass-through business, partnership, atau S-corporation berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan atau deduction sebesar 20% dari qualified business income atau 20% dari taxable ordinary income ketika menghitung penghasilan kena pajak.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

White House menyatakan pajak yang tidak terpungut berkat pass-through deduction telah digunakan oleh industri kecil untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

"Penurunan tarif pajak tertinggi dan pass-through deduction telah menghasilkan penghematan pajak yang signifikan bagi industri kecil sehingga memungkinkan pelaku usaha membeli mesin baru dan menciptakan lapangan kerja baru," tulis White House.

Bila One Big Beautiful Bill telah ditetapkan sebagai undang-undang, pass-through deduction bakal diberlakukan secara permanen dan besarannya akan meningkat dari 20% menjadi 23%.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Namun, hingga saat ini, RUU dimaksud masih belum mendapatkan persetujuan dari Senat AS. Sebab, terdapat beberapa klausul dalam One Big Beautiful Bill yang dikhawatirkan meningkatkan defisit anggaran dan utang pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, presiden as donald trump, ruu perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 12:31 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan