Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

A+
A-
11
A+
A-
11
Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia diketahui sedang menyiapkan regulasi baru untuk menerapkan rasio net interest terhadap earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA).

Rasio net interest terhadap EBITDA akan digunakan untuk membatasi nilai biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak dalam penghitungan PPh terutangnya. Adapun regulasi tersebut termuat dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh OECD.

"Sesuai dengan UU 7/2021, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah pendekatannya dari thin capitalization rule menjadi earning stripping limitation sejalan dengan BEPS Action 4," sebut pemerintah Indonesia, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Saat ini, nilai biaya bunga yang bisa dibebankan oleh wajib pajak dibatasi hanya menggunakan thin capitalization rule yang ditetapkan oleh Indonesia sejak tahun pajak 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015.

Dalam PMK tersebut, besaran rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) yang digunakan untuk membatasi total biaya utang yang dapat dibebankan oleh wajib pajak adalah sebesar 4:1.

Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sesungguhnya sudah memberikan ruang bagi menteri keuangan untuk menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

"Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri [Keuangan]," bunyi Pasal 42 ayat (2) PP 55/2022.

Namun demikian, PMK khusus mengenai penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk penghitungan PPh tak kunjung ditetapkan hingga saat ini.

Meski rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA masih belum dipakai untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan, DJP berwenang mereklasifikasikan utang sebagai ekuitas. Reklasifikasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan DER pihak independen atau data lainnya.

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Nanti, biaya bunga atas utang yang direklasifikasikan sebagai ekuitas menjadi tidak dapat dibebankan. Bagi pemegang saham, pembayaran dimaksud akan diperlakukan sebagai dividen yang dikenai pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio net interest, EBITDA, UU HPP, PMK, PMK 169/2015, PP 55/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 16:13 WIB
SHARING KNOWLEDGE

DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri

Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
PMK 49/2025

NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan