Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

A+
A-
2
A+
A-
2
Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia diketahui sedang menyiapkan regulasi baru untuk menerapkan rasio net interest terhadap earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA).

Rasio net interest terhadap EBITDA akan digunakan untuk membatasi nilai biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak dalam penghitungan PPh terutangnya. Adapun regulasi tersebut termuat dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh OECD.

"Sesuai dengan UU 7/2021, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah pendekatannya dari thin capitalization rule menjadi earning stripping limitation sejalan dengan BEPS Action 4," sebut pemerintah Indonesia, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Saat ini, nilai biaya bunga yang bisa dibebankan oleh wajib pajak dibatasi hanya menggunakan thin capitalization rule yang ditetapkan oleh Indonesia sejak tahun pajak 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015.

Dalam PMK tersebut, besaran rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) yang digunakan untuk membatasi total biaya utang yang dapat dibebankan oleh wajib pajak adalah sebesar 4:1.

Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sesungguhnya sudah memberikan ruang bagi menteri keuangan untuk menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

"Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri [Keuangan]," bunyi Pasal 42 ayat (2) PP 55/2022.

Namun demikian, PMK khusus mengenai penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk penghitungan PPh tak kunjung ditetapkan hingga saat ini.

Meski rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA masih belum dipakai untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan, DJP berwenang mereklasifikasikan utang sebagai ekuitas. Reklasifikasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan DER pihak independen atau data lainnya.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Nanti, biaya bunga atas utang yang direklasifikasikan sebagai ekuitas menjadi tidak dapat dibebankan. Bagi pemegang saham, pembayaran dimaksud akan diperlakukan sebagai dividen yang dikenai pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio net interest, EBITDA, UU HPP, PMK, PMK 169/2015, PP 55/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Diikuti Reformasi Sistem Kehakiman

Senin, 16 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lewat Asistensi, DJBC Pastikan Perusahaan MITA Kepabeanan Patuh Aturan

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan