Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. 8/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Merujuk pada pasal 16 ayat (3), terdapat 10 kriteria wajib pajak badan yang dapat menyelenggarakan pembukuan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Pertama, wajib pajak untuk kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah Indonesia di bidang pertambangan minerba.
“Termasuk dalam pengertian wajib pajak badan tertentu untuk kontrak karya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu wajib pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara,” bunyi pasal 16 ayat (4) huruf a, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Wajib pajak dalam rangka kontrak karya di bidang minerba tersebut juga termasuk wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.
Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Ketiga, wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing.
Keempat, bentuk usaha tetap seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau seperti diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait.
Kelima, wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b UU PPh.
Keenam, wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya, baik sebagian maupun seluruhnya, di bursa efek luar negeri.
Ketujuh, kontrak investasi kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari OJK atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.
Kedelapan, wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Kesembilan, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.
Kesepuluh, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi:
- wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi yang semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS; atau
- wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.