Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPeraturan Dirjen Pajak No. 8/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada pasal 16 ayat (3), terdapat 10 kriteria wajib pajak badan yang dapat menyelenggarakan pembukuan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Pertama, wajib pajak untuk kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah Indonesia di bidang pertambangan minerba.

“Termasuk dalam pengertian wajib pajak badan tertentu untuk kontrak karya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu wajib pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara,” bunyi pasal 16 ayat (4) huruf a, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Wajib pajak dalam rangka kontrak karya di bidang minerba tersebut juga termasuk wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

Ketiga, wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Keempat, bentuk usaha tetap seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau seperti diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait.

Kelima, wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b UU PPh.

Keenam, wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya, baik sebagian maupun seluruhnya, di bursa efek luar negeri.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Ketujuh, kontrak investasi kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari OJK atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.

Kedelapan, wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Kesembilan, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Kesepuluh, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi:

  1. wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi yang semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS; atau
  2. wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, pembukuan, bahasa inggris, dolar AS, wajib pajak badan tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan