Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPeraturan Dirjen Pajak No. 8/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada pasal 16 ayat (3), terdapat 10 kriteria wajib pajak badan yang dapat menyelenggarakan pembukuan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Pertama, wajib pajak untuk kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah Indonesia di bidang pertambangan minerba.

“Termasuk dalam pengertian wajib pajak badan tertentu untuk kontrak karya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu wajib pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara,” bunyi pasal 16 ayat (4) huruf a, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Wajib pajak dalam rangka kontrak karya di bidang minerba tersebut juga termasuk wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

Ketiga, wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing.

Baca Juga: Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Keempat, bentuk usaha tetap seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau seperti diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait.

Kelima, wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b UU PPh.

Keenam, wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya, baik sebagian maupun seluruhnya, di bursa efek luar negeri.

Baca Juga: Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Ketujuh, kontrak investasi kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari OJK atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.

Kedelapan, wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Kesembilan, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Baca Juga: Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Kesepuluh, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi:

  1. wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi yang semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS; atau
  2. wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, pembukuan, bahasa inggris, dolar AS, wajib pajak badan tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya