Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

A+
A-
0
A+
A-
0
Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Drektorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Haryanto (tengah) saat mengecek kesiapan mesin X-Ray untuk pemeriksaan barang bawaan jamaah haji di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin kelancaran impor barang kiriman milik jemaah haji yang tiba di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman milik jemaah haji, mulai tahun ini. Menurutnya, sistem CEISA miliki Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah siap melayani impor barang kiriman jemaah haji tersebut.

"Kita sudah nge-link dengan nomor Siskohat Kemenag. Kita tidak ada keraguan kalau kiriman itu nomornya dari jamaah haji, maka kita berikan fasilitas," katanya, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Anggito mengatakan sistem CEISA dan Siskohat Kemenag telah mampu membedakan barang kiriman biasa dan barang kiriman jemaah haji secara otomatis berdasarkan kode nomor barang. Dengan sistem tersebut, barang kiriman milik jemaah haji dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean untuk kemudian dikirimkan ke alamat tujuan.

DJBC mencatat terdapat 1.800 barang kiriman jamaah haji plus 2025 Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga 11 Juni 2025. Nilai barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk mencapai US$149.144 atau sekitar Rp2,43 triliun.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah mengatur atas barang kiriman jemaah haji yang diimpor dari tanah suci mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas ini diberikan untuk 2 kali pengiriman per musim haji.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Adapun nilai barang yang mendapatkan fasilitas tersebut maksimal FOB US$1.500.

Di sisi lain, PMK 34/2025 mengatur atas barang bawaan pribadi jemaah haji juga mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI. Pada jemaah haji reguler, pembebasan bea masuk diberikan untuk semua barang bawaan. Sedangkan pada jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk dibatasi untuk nilai barang maksimal FOB US$2.500.

Dengan adanya insentif pembebasan bea masuk dan PDRI, Anggito menilai jemaah haji kini tidak perlu khawatir apabila hendak mengirim atau membawa oleh-oleh dari Arab Saudi seperti kurma dan sajadah.

Baca Juga: Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

"Kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban pajak dalam rangka impor, baik bea masuk maupun pajak-pajak, baik barang yang ditenteng maupun yang dikirim jamaah haji," ujarnya.

Pelaksanaan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi telah selesai. Jemaah haji Indonesia gelombang pertama mulai pulang ke tanah air secara bertahap pada 11 hingga 25 Juni 2025.

Sementara untuk jemaah haji gelombang kedua, akan dipulangkan pada 26 Juni hingga 11 Juli 2025. (dik)

Baca Juga: DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 4/2025, barang kiriman, fasilitas kepabeanan, impor barang kiriman jemaah haji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA YOGYAKARTA

Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah