Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Drektorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Haryanto (tengah) saat mengecek kesiapan mesin X-Ray untuk pemeriksaan barang bawaan jamaah haji di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin kelancaran impor barang kiriman milik jemaah haji yang tiba di Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman milik jemaah haji, mulai tahun ini. Menurutnya, sistem CEISA miliki Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah siap melayani impor barang kiriman jemaah haji tersebut.
"Kita sudah nge-link dengan nomor Siskohat Kemenag. Kita tidak ada keraguan kalau kiriman itu nomornya dari jamaah haji, maka kita berikan fasilitas," katanya, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Anggito mengatakan sistem CEISA dan Siskohat Kemenag telah mampu membedakan barang kiriman biasa dan barang kiriman jemaah haji secara otomatis berdasarkan kode nomor barang. Dengan sistem tersebut, barang kiriman milik jemaah haji dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean untuk kemudian dikirimkan ke alamat tujuan.
DJBC mencatat terdapat 1.800 barang kiriman jamaah haji plus 2025 Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga 11 Juni 2025. Nilai barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk mencapai US$149.144 atau sekitar Rp2,43 triliun.
Melalui PMK 4/2025, pemerintah mengatur atas barang kiriman jemaah haji yang diimpor dari tanah suci mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas ini diberikan untuk 2 kali pengiriman per musim haji.
Adapun nilai barang yang mendapatkan fasilitas tersebut maksimal FOB US$1.500.
Di sisi lain, PMK 34/2025 mengatur atas barang bawaan pribadi jemaah haji juga mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI. Pada jemaah haji reguler, pembebasan bea masuk diberikan untuk semua barang bawaan. Sedangkan pada jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk dibatasi untuk nilai barang maksimal FOB US$2.500.
Dengan adanya insentif pembebasan bea masuk dan PDRI, Anggito menilai jemaah haji kini tidak perlu khawatir apabila hendak mengirim atau membawa oleh-oleh dari Arab Saudi seperti kurma dan sajadah.
"Kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban pajak dalam rangka impor, baik bea masuk maupun pajak-pajak, baik barang yang ditenteng maupun yang dikirim jamaah haji," ujarnya.
Pelaksanaan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi telah selesai. Jemaah haji Indonesia gelombang pertama mulai pulang ke tanah air secara bertahap pada 11 hingga 25 Juni 2025.
Sementara untuk jemaah haji gelombang kedua, akan dipulangkan pada 26 Juni hingga 11 Juli 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.