Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

A+
A-
0
A+
A-
0
Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Drektorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Haryanto (tengah) saat mengecek kesiapan mesin X-Ray untuk pemeriksaan barang bawaan jamaah haji di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin kelancaran impor barang kiriman milik jemaah haji yang tiba di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman milik jemaah haji, mulai tahun ini. Menurutnya, sistem CEISA miliki Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah siap melayani impor barang kiriman jemaah haji tersebut.

"Kita sudah nge-link dengan nomor Siskohat Kemenag. Kita tidak ada keraguan kalau kiriman itu nomornya dari jamaah haji, maka kita berikan fasilitas," katanya, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Anggito mengatakan sistem CEISA dan Siskohat Kemenag telah mampu membedakan barang kiriman biasa dan barang kiriman jemaah haji secara otomatis berdasarkan kode nomor barang. Dengan sistem tersebut, barang kiriman milik jemaah haji dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean untuk kemudian dikirimkan ke alamat tujuan.

DJBC mencatat terdapat 1.800 barang kiriman jamaah haji plus 2025 Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga 11 Juni 2025. Nilai barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk mencapai US$149.144 atau sekitar Rp2,43 triliun.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah mengatur atas barang kiriman jemaah haji yang diimpor dari tanah suci mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas ini diberikan untuk 2 kali pengiriman per musim haji.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Adapun nilai barang yang mendapatkan fasilitas tersebut maksimal FOB US$1.500.

Di sisi lain, PMK 34/2025 mengatur atas barang bawaan pribadi jemaah haji juga mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI. Pada jemaah haji reguler, pembebasan bea masuk diberikan untuk semua barang bawaan. Sedangkan pada jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk dibatasi untuk nilai barang maksimal FOB US$2.500.

Dengan adanya insentif pembebasan bea masuk dan PDRI, Anggito menilai jemaah haji kini tidak perlu khawatir apabila hendak mengirim atau membawa oleh-oleh dari Arab Saudi seperti kurma dan sajadah.

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

"Kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban pajak dalam rangka impor, baik bea masuk maupun pajak-pajak, baik barang yang ditenteng maupun yang dikirim jamaah haji," ujarnya.

Pelaksanaan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi telah selesai. Jemaah haji Indonesia gelombang pertama mulai pulang ke tanah air secara bertahap pada 11 hingga 25 Juni 2025.

Sementara untuk jemaah haji gelombang kedua, akan dipulangkan pada 26 Juni hingga 11 Juli 2025. (dik)

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 4/2025, barang kiriman, fasilitas kepabeanan, impor barang kiriman jemaah haji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak