Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 34/2025 yang merevisi PMK 203/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Melalui PMK 34/2025, pemerintah kini memberikan pembebasan bea masuk atas barang bawaan jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan. Ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang bawaan jemaah haji ini lebih besar dari penumpang lainnya, yakni FOB US$500.

"Barang pribadi penumpang ... yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler ... atau jemaah haji khusus ... dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan jemaah haji melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI), tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.

Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah akan memberikan perlakuan yang khusus terhadap barang bawaan jemaah haji. Sebab sebelum adanya PMK ini, atas barang bawaan jemaah haji mendapat fasilitas kepabeanan yang sama dengan barang pribadi penumpang lainnya.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Pada Februari 2025 lalu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam sempat menjelaskan urgensi revisi PMK 203/2017. Revisi diperlukan antara lain untuk menyelaraskan ketentuan impor pada peraturan lain, seperti impor barang kiriman dalam PMK 4/2025.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah salah satunya mengatur pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jemaah haji hingga FOB US$1.500 per pengiriman, sebanyak 2 kali pengiriman. De minimis impor barang kiriman jemaah haji tersebut lebih besar dari barang kiriman lainnya senilai FOB US$3.

Menurut Chotibul, fasilitas kepabeanan yang lebih besar dipandang perlu juga diberikan terhadap barang jemaah haji yang dibawa menggunakan pesawat. (dik)

Baca Juga: Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, jemaah haji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda