Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

A+
A-
1
A+
A-
1
Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mempertegas pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean atas impor barang bawaannya dari luar negeri secara lisan.

Pasal 9 PMK 34/2025 menyatakan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean. Beleid ini juga memerinci 5 kelompok penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan.

"Pemberitahuan pabean ... dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 34/2025, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Kelima pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya dari luar negeri secara lisan yakni, pertama, penumpang yang berusia lebih dari 60 tahun.

Kedua, penumpang yang merupakan penyandang disabilitas. Ketiga, penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Keempat, penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai very very important person (VVIP). Kelima, penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

PMK 34/2025 merupakan revisi atas PMK 203/2017. Dalam Pasal 9 PMK 203/2017, sebetulnya sudah ada ruang untuk penyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan, tetapi belum diperinci pihak yang dapat melakukannya.

Pemberitahuan pabean kebanyakan disampaikan secara tertulis, baik menggunakan customs declaration maupun pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, pemberitahuan pabean, impor, barang bawaan penumpang, customs declaration

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak