Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mempertegas pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean atas impor barang bawaannya dari luar negeri secara lisan.
Pasal 9 PMK 34/2025 menyatakan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean. Beleid ini juga memerinci 5 kelompok penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan.
"Pemberitahuan pabean ... dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 34/2025, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Kelima pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya dari luar negeri secara lisan yakni, pertama, penumpang yang berusia lebih dari 60 tahun.
Kedua, penumpang yang merupakan penyandang disabilitas. Ketiga, penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
Keempat, penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai very very important person (VVIP). Kelima, penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.
PMK 34/2025 merupakan revisi atas PMK 203/2017. Dalam Pasal 9 PMK 203/2017, sebetulnya sudah ada ruang untuk penyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan, tetapi belum diperinci pihak yang dapat melakukannya.
Pemberitahuan pabean kebanyakan disampaikan secara tertulis, baik menggunakan customs declaration maupun pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.