Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

A+
A-
2
A+
A-
2
Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mempertegas pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean atas impor barang bawaannya dari luar negeri secara lisan.

Pasal 9 PMK 34/2025 menyatakan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean. Beleid ini juga memerinci 5 kelompok penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan.

"Pemberitahuan pabean ... dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 34/2025, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Kelima pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya dari luar negeri secara lisan yakni, pertama, penumpang yang berusia lebih dari 60 tahun.

Kedua, penumpang yang merupakan penyandang disabilitas. Ketiga, penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Keempat, penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai very very important person (VVIP). Kelima, penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

Baca Juga: Vietnam Klaim Negosiasi Tarif Impor dengan AS Ada Kemajuan Positif

PMK 34/2025 merupakan revisi atas PMK 203/2017. Dalam Pasal 9 PMK 203/2017, sebetulnya sudah ada ruang untuk penyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan, tetapi belum diperinci pihak yang dapat melakukannya.

Pemberitahuan pabean kebanyakan disampaikan secara tertulis, baik menggunakan customs declaration maupun pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, pemberitahuan pabean, impor, barang bawaan penumpang, customs declaration

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda