Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan stok emas batangan lokal yang tersisa di sebuah gerai emas dan perhiasan di Malang, Jawa Timur, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dengan tujuan untuk diekspor.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha di sektor industri perhiasan. Untuk dikecualikan dari PPh Pasal 22, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas melalui Portal Wajib Pajak di coretax administration system.

"Untuk memperoleh surat keterangan bebas…, wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 81 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (1/6/2025)

Baca Juga: Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Wajib pajak harus melampirkan 3 dokumen saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh Pasal 22. Pertama, laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Kedua, laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan.

Ketiga, pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan rencana impor emas batangan.

Baca Juga: SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

"Surat keterangan bebas ... berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 84 PER-8/PJ/2025.

Perlu diingat, wajib pajak yang mengajukan permohonan surat bebas PPh Pasal 22 harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Wajib pajak juga bisa mendapatkan SKF yang diterbitkan DJP secara otomatis melalui coretax.

Saat wajib pajak telah memenuhi semua persyaratan, DJP akan menerbitkan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 paling lambat 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika tak memenuhi syarat, DJP akan menolak permohonan tersebut.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Apabila dalam jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui.

Selain itu, DJP juga berwenang menerbitkan surat pembatalan dan surat pencabutan atas keterangan bebas PPh Pasal 22 jika mendapati wajib pajak ternyata tidak memenuhi syarat dan tidak berhak mendapatkan pengecualian pajak.

Tambahan informasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan surat pembebasan PPh Pasal 22 dengan mendatangi langsung ke KPP atau KP2KP, serta melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, coretax djp, coretax system, coretax, surat keterangan bebas, SKB, impor emas batangan, PPh Pasa 22,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender