Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan stok emas batangan lokal yang tersisa di sebuah gerai emas dan perhiasan di Malang, Jawa Timur, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dengan tujuan untuk diekspor.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha di sektor industri perhiasan. Untuk dikecualikan dari PPh Pasal 22, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas melalui Portal Wajib Pajak di coretax administration system.

"Untuk memperoleh surat keterangan bebas…, wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 81 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (1/6/2025)

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Wajib pajak harus melampirkan 3 dokumen saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh Pasal 22. Pertama, laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Kedua, laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan.

Ketiga, pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan rencana impor emas batangan.

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

"Surat keterangan bebas ... berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 84 PER-8/PJ/2025.

Perlu diingat, wajib pajak yang mengajukan permohonan surat bebas PPh Pasal 22 harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Wajib pajak juga bisa mendapatkan SKF yang diterbitkan DJP secara otomatis melalui coretax.

Saat wajib pajak telah memenuhi semua persyaratan, DJP akan menerbitkan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 paling lambat 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika tak memenuhi syarat, DJP akan menolak permohonan tersebut.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Apabila dalam jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui.

Selain itu, DJP juga berwenang menerbitkan surat pembatalan dan surat pencabutan atas keterangan bebas PPh Pasal 22 jika mendapati wajib pajak ternyata tidak memenuhi syarat dan tidak berhak mendapatkan pengecualian pajak.

Tambahan informasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan surat pembebasan PPh Pasal 22 dengan mendatangi langsung ke KPP atau KP2KP, serta melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Baca Juga: Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, coretax djp, coretax system, coretax, surat keterangan bebas, SKB, impor emas batangan, PPh Pasa 22,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda