Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Salah satu slide paparan yang disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada April 2025 mengalami surplus US$160 juta.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyebutkan nilai ekspor pada April 2025 mencapai US$20,74 miliar, naik 5,76% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, nilai impor tercatat US$20,59 miliar, tumbuh 21,84%.

"Pada April 2025, neraca perdagangan barang surplus US$0,16 miliar dan telah mencatat surplus selama 60 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," katanya dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Pudji menyampaikan surplus tersebut ditopang kinerja perdagangan nonmigas senilai US$1,51 miliar. Komoditas penyumbang ekspor nonmigas ialah lemak dan minyak hewan nabati (HS 15), bahan bakar mineral (HS 27), besi dan baja (HS 72).

Sementara itu, kinerja perdagangan migas mengalami defisit sebesar US$1,35 miliar pada April 2025. Adapun komoditas penyumbang defisitnya mencakup hasil minyak dan minyak mentah.

Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari-April 2025 mengalami surplus senilai US$11,07 miliar. Angka ini naik tipis sejumlah US$0,95 miliar dari realisasi neraca dagang pada Januari-April 2024.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Surplus neraca perdagangan tersebut ditopang surplus nonmigas US$17,26 miliar. Sementara itu, neraca perdagangan migas masih defisit US$6,19 miliar. Adapun realisasi ekspor pada Januari-April 2025 tercatat US$87,36 miliar, sedangkan impor senilai US$76,29 miliar.

"Hingga April 2025, neraca perdagangan barang mencatat surplus US$11,07 miliar," tutur Pudji. (rig)

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca perdagangan, ekspor, impor, surplus, BPS, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku