Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Salah satu slide paparan yang disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada April 2025 mengalami surplus US$160 juta.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyebutkan nilai ekspor pada April 2025 mencapai US$20,74 miliar, naik 5,76% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, nilai impor tercatat US$20,59 miliar, tumbuh 21,84%.

"Pada April 2025, neraca perdagangan barang surplus US$0,16 miliar dan telah mencatat surplus selama 60 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," katanya dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Pudji menyampaikan surplus tersebut ditopang kinerja perdagangan nonmigas senilai US$1,51 miliar. Komoditas penyumbang ekspor nonmigas ialah lemak dan minyak hewan nabati (HS 15), bahan bakar mineral (HS 27), besi dan baja (HS 72).

Sementara itu, kinerja perdagangan migas mengalami defisit sebesar US$1,35 miliar pada April 2025. Adapun komoditas penyumbang defisitnya mencakup hasil minyak dan minyak mentah.

Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari-April 2025 mengalami surplus senilai US$11,07 miliar. Angka ini naik tipis sejumlah US$0,95 miliar dari realisasi neraca dagang pada Januari-April 2024.

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Surplus neraca perdagangan tersebut ditopang surplus nonmigas US$17,26 miliar. Sementara itu, neraca perdagangan migas masih defisit US$6,19 miliar. Adapun realisasi ekspor pada Januari-April 2025 tercatat US$87,36 miliar, sedangkan impor senilai US$76,29 miliar.

"Hingga April 2025, neraca perdagangan barang mencatat surplus US$11,07 miliar," tutur Pudji. (rig)

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca perdagangan, ekspor, impor, surplus, BPS, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final