Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Salah satu slide paparan yang disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada April 2025 mengalami surplus US$160 juta.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyebutkan nilai ekspor pada April 2025 mencapai US$20,74 miliar, naik 5,76% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, nilai impor tercatat US$20,59 miliar, tumbuh 21,84%.

"Pada April 2025, neraca perdagangan barang surplus US$0,16 miliar dan telah mencatat surplus selama 60 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," katanya dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Pudji menyampaikan surplus tersebut ditopang kinerja perdagangan nonmigas senilai US$1,51 miliar. Komoditas penyumbang ekspor nonmigas ialah lemak dan minyak hewan nabati (HS 15), bahan bakar mineral (HS 27), besi dan baja (HS 72).

Sementara itu, kinerja perdagangan migas mengalami defisit sebesar US$1,35 miliar pada April 2025. Adapun komoditas penyumbang defisitnya mencakup hasil minyak dan minyak mentah.

Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari-April 2025 mengalami surplus senilai US$11,07 miliar. Angka ini naik tipis sejumlah US$0,95 miliar dari realisasi neraca dagang pada Januari-April 2024.

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Surplus neraca perdagangan tersebut ditopang surplus nonmigas US$17,26 miliar. Sementara itu, neraca perdagangan migas masih defisit US$6,19 miliar. Adapun realisasi ekspor pada Januari-April 2025 tercatat US$87,36 miliar, sedangkan impor senilai US$76,29 miliar.

"Hingga April 2025, neraca perdagangan barang mencatat surplus US$11,07 miliar," tutur Pudji. (rig)

Baca Juga: Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca perdagangan, ekspor, impor, surplus, BPS, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi