Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan 18 aset properti hasil penanganan eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (eks-BPPN) dan eks-Bank Dalam Likuidasi (eks-BDL) kepada 11 instansi.

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menyebutkan nilai 18 aset properti berupa tanah/bangunan tersebut mencapai Rp1,27 triliun. Adapun instansi penerima aset terdiri dari 9 kementerian/lembaga (K/L) dan 2 pemerintah daerah.

"Penyerahan aset ini merupakan wujud dukungan Kementerian Keuangan terhadap kebutuhan K/L dan pemerintah daerah dalam rangka pembangunan, pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara," ujarnya, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Rionald memerinci instansi penerima aset properti meliputi Badan Pusat Statistik (BPS), Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, aset tersebut juga diserahan kepada Badan Keamanan Laut, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Kota Binjai, dan Pemerintah Kota Palembang.

Dia menyampaikan sebanyak 16 aset properti diserahkan kepada 9 K/L melalui mekanisme penetapan status penggunaan. Aset-aset tersebut berupa tanah dan/atau bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Di sisi lain, Kemenkeu menyerahkan 2 aset properti eks-BPPN kepada Pemkot Binjai dan Pemkot Palembang dengan nilai total Rp3,4 miliar.

Rionald mengimbau para penerima untuk mengoptimalkan aset properti tersebut, terlebih lagi dalam menunjang tiap tugas dan fungsi instansi.

"Kami berharap aset-aset ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi," katanya. (dik)

Baca Juga: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kekayaan negara, djkn, aset negara, kementerian keuangan, barang milik negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:56 WIB
DITJEN BEA DAN CUKAI

Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:50 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Eselon I, Ada Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak