Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan 18 aset properti hasil penanganan eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (eks-BPPN) dan eks-Bank Dalam Likuidasi (eks-BDL) kepada 11 instansi.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menyebutkan nilai 18 aset properti berupa tanah/bangunan tersebut mencapai Rp1,27 triliun. Adapun instansi penerima aset terdiri dari 9 kementerian/lembaga (K/L) dan 2 pemerintah daerah.
"Penyerahan aset ini merupakan wujud dukungan Kementerian Keuangan terhadap kebutuhan K/L dan pemerintah daerah dalam rangka pembangunan, pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara," ujarnya, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).
Rionald memerinci instansi penerima aset properti meliputi Badan Pusat Statistik (BPS), Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian, aset tersebut juga diserahan kepada Badan Keamanan Laut, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Kota Binjai, dan Pemerintah Kota Palembang.
Dia menyampaikan sebanyak 16 aset properti diserahkan kepada 9 K/L melalui mekanisme penetapan status penggunaan. Aset-aset tersebut berupa tanah dan/atau bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Di sisi lain, Kemenkeu menyerahkan 2 aset properti eks-BPPN kepada Pemkot Binjai dan Pemkot Palembang dengan nilai total Rp3,4 miliar.
Rionald mengimbau para penerima untuk mengoptimalkan aset properti tersebut, terlebih lagi dalam menunjang tiap tugas dan fungsi instansi.
"Kami berharap aset-aset ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi," katanya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.