Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

A+
A-
10
A+
A-
10
Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Djaka Budi Utama tengah menandatangani dokumen serah terima jabatan dirjen bea dan cukai menggantikan Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Djaka Budi Utama sebagai dirjen bea dan cukai yang baru, menggantikan Askolani yang menjabat periode 2021-2025.

Menkeu berpesan kepada para eselon I Kementerian Keuangan, termasuk dirjen bea dan cukai yang baru, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

"Pada hari ini Jumat, 23 Mei 2025, saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan," ujarnya dalam saat pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Selanjutnya, Sri Mulyani meminta 22 orang eselon I Kemenkeu yang dilantik, termasuk Djaka Budi Utama, untuk mengucapkan sumpah jabatan.

Setelah mengucap sumpah, Askolani dan Djaka Budi Utama maju ke hadapan Menkeu untuk menandatangani dokumen serah terima jabatan. Setelah itu, dilaksanakan penyerahan buku memori jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Sebagai informasi, Djaka Budi Utama (57 tahun) adalah seorang TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen). Jabatan terakhirnya, yakni sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Djaka lulus dari SMA Negeri 39 Jakarta pada 1986, lalu melanjutkan pendidikannya di Akademi Militer (Akmil) dan lulus pada 1990. Ia masih berstatus TNI aktif, dan berasal dari Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) atau Korps 'Baret Merah'.

Sebelum bergabung dengan BIN dan menduduki kursi dirjen bea dan cukai, Djaka memiliki karir militer yang cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan pada Juni-Oktober 2024, Asisten Intelijen Panglima TNI pada November 2023 - Juni 2024.

Kemudian, menjabat sebagai staf ahli panglima TNI sebanyak 2 kali pada Juni - Oktober 2023, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, serta Kepala Staf Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura.

Baca Juga: Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Untuk pendidikan militernya, Djaka menempuh berbagai sekolah atau kursus militer, di antaranya Sekolah Staf dan Komando AD (Seskoad), Kursus Komandan Batalyon (Susdanyon), Susunan Komandan Distrik Militer (Susdandim), Sesko TNI, hingga Lemhanas RI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pelantikan eselon i, kementerian keuangan, dirjen bea cukai, Djaka Budi Utama, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction