Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

A+
A-
8
A+
A-
8
PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mempertegas ketentuan perpajakan atas impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Pemerintah selama ini telah mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas barang pribadi bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean hingga FOB US$500. Melalui PMK 34/2025, ditegaskan atas barang bawaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut juga tidak dipungut PPN atau PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

"Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk ..., berlaku ketentuan: a. tidak dipungut PPN atau PPnBM; dan dikecualikan dari pemungutan PPh," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 34/2025 dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

PMK 34/2025 juga mempertegas ketentuan perpajakan atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya di atas FOB US$500. Atas barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya di atas US$500, akan dikenakan bea masuk sebesar 10%.

Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi FOB US$500.

Tarif bea masuk sebesar 10% juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 203/2017, tarif bea masuk yang dikenakan atas barang ini adalah mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).

Baca Juga: DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Kemudian soal PPN, atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya di atas FOB US$500 dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yakni 12%. Sedangkan untuk tarif PPh, diatur atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya melebihi FOB US$500 dikenakan PPh Pasal 22 impor sebesar 5%.

Di sisi lain, dalam PMK 34/2025 juga ditegaskan soal pengenaan bea masuk tambahan atas impor barang bawaan penumpang. Ketentuan soal bea masuk tambahan ini belum termuat dalam PMK 203/2017.

"Barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ... dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan," bunyi Pasal 25A PMK 34/2025.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Meski demikian, perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan impor barang pribadi awak sarana pengangkut yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga 5 Juni 2025, juga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK ini. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, barang bawaan penumpang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax