Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

A+
A-
8
A+
A-
8
PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mempertegas ketentuan perpajakan atas impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Pemerintah selama ini telah mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas barang pribadi bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean hingga FOB US$500. Melalui PMK 34/2025, ditegaskan atas barang bawaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut juga tidak dipungut PPN atau PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

"Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk ..., berlaku ketentuan: a. tidak dipungut PPN atau PPnBM; dan dikecualikan dari pemungutan PPh," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 34/2025 dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

PMK 34/2025 juga mempertegas ketentuan perpajakan atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya di atas FOB US$500. Atas barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya di atas US$500, akan dikenakan bea masuk sebesar 10%.

Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi FOB US$500.

Tarif bea masuk sebesar 10% juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 203/2017, tarif bea masuk yang dikenakan atas barang ini adalah mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).

Baca Juga: Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

Kemudian soal PPN, atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya di atas FOB US$500 dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yakni 12%. Sedangkan untuk tarif PPh, diatur atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya melebihi FOB US$500 dikenakan PPh Pasal 22 impor sebesar 5%.

Di sisi lain, dalam PMK 34/2025 juga ditegaskan soal pengenaan bea masuk tambahan atas impor barang bawaan penumpang. Ketentuan soal bea masuk tambahan ini belum termuat dalam PMK 203/2017.

"Barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ... dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan," bunyi Pasal 25A PMK 34/2025.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Meski demikian, perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan impor barang pribadi awak sarana pengangkut yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga 5 Juni 2025, juga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK ini. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, barang bawaan penumpang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E