Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

A+
A-
8
A+
A-
8
PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mempertegas ketentuan perpajakan atas impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Pemerintah selama ini telah mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas barang pribadi bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean hingga FOB US$500. Melalui PMK 34/2025, ditegaskan atas barang bawaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut juga tidak dipungut PPN atau PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

"Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk ..., berlaku ketentuan: a. tidak dipungut PPN atau PPnBM; dan dikecualikan dari pemungutan PPh," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 34/2025 dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

PMK 34/2025 juga mempertegas ketentuan perpajakan atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya di atas FOB US$500. Atas barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya di atas US$500, akan dikenakan bea masuk sebesar 10%.

Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi FOB US$500.

Tarif bea masuk sebesar 10% juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 203/2017, tarif bea masuk yang dikenakan atas barang ini adalah mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).

Baca Juga: Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

Kemudian soal PPN, atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya di atas FOB US$500 dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yakni 12%. Sedangkan untuk tarif PPh, diatur atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya melebihi FOB US$500 dikenakan PPh Pasal 22 impor sebesar 5%.

Di sisi lain, dalam PMK 34/2025 juga ditegaskan soal pengenaan bea masuk tambahan atas impor barang bawaan penumpang. Ketentuan soal bea masuk tambahan ini belum termuat dalam PMK 203/2017.

"Barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ... dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan," bunyi Pasal 25A PMK 34/2025.

Baca Juga: Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Meski demikian, perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan impor barang pribadi awak sarana pengangkut yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga 5 Juni 2025, juga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK ini. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, barang bawaan penumpang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T