Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025, pemerintah mengubah kebijakan terkait dengan tarif bea masuk dan pajak atas impor barang penumpang dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengeklaim perubahan kebijakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tersebut bukan produk hasil negosiasi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

"Proses perumusan atau penyusunan PMK 34/2025 sudah dilakukan jauh hari sebelum ada diskusi Indonesia dan Amerika Serikat," katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Chairul menuturkan PMK 34/2025 diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang. Sebab, pada regulasi sebelumnya, yakni PMK 203/2017 tidak diatur secara terperinci.

Dia juga mengungkapkan beleid itu disusun sebelum pemerintah melaksanakan negosiasi mengenai tarif impor resiprokal dengan pemerintah AS. Oleh karena itu, dia menjamin perubahan kebijakan, termasuk tarif, tidak ada kaitannya dengan negara lain.

"Artinya, PMK 34/2025 ini kami lakukan evaluasi dan lain-lain, tak ada kaitannya dengan [negosiasi] Indonesia dan AS mengenai tarif resiprokal," jelasnya.

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Sebagai informasi, PMK 34/2025 mengatur kembali mengenai beberapa aspek, di antaranya ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, penegasan wewenang pejabat DJBC.

Selain itu, ada juga perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut; ketentuan bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; perubahan ketentuan mengenai PPh Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

PMK 34/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Mei 2025. Namun, ketentuan baru yang diatur dalam PMK tersebut berlaku mulai 6 Juni 2025. (rig)

Baca Juga: Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 34/2025, barang penumpang, bea masuk, PDRI, pajak, impor barang, DJBC, kepabeanan, AS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:05 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/BC/2025

Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Jum'at, 18 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah