Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025, pemerintah mengubah kebijakan terkait dengan tarif bea masuk dan pajak atas impor barang penumpang dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengeklaim perubahan kebijakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tersebut bukan produk hasil negosiasi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

"Proses perumusan atau penyusunan PMK 34/2025 sudah dilakukan jauh hari sebelum ada diskusi Indonesia dan Amerika Serikat," katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Chairul menuturkan PMK 34/2025 diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang. Sebab, pada regulasi sebelumnya, yakni PMK 203/2017 tidak diatur secara terperinci.

Dia juga mengungkapkan beleid itu disusun sebelum pemerintah melaksanakan negosiasi mengenai tarif impor resiprokal dengan pemerintah AS. Oleh karena itu, dia menjamin perubahan kebijakan, termasuk tarif, tidak ada kaitannya dengan negara lain.

"Artinya, PMK 34/2025 ini kami lakukan evaluasi dan lain-lain, tak ada kaitannya dengan [negosiasi] Indonesia dan AS mengenai tarif resiprokal," jelasnya.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Sebagai informasi, PMK 34/2025 mengatur kembali mengenai beberapa aspek, di antaranya ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, penegasan wewenang pejabat DJBC.

Selain itu, ada juga perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut; ketentuan bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; perubahan ketentuan mengenai PPh Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

PMK 34/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Mei 2025. Namun, ketentuan baru yang diatur dalam PMK tersebut berlaku mulai 6 Juni 2025. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 34/2025, barang penumpang, bea masuk, PDRI, pajak, impor barang, DJBC, kepabeanan, AS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan