Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025, pemerintah mengubah kebijakan terkait dengan tarif bea masuk dan pajak atas impor barang penumpang dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengeklaim perubahan kebijakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tersebut bukan produk hasil negosiasi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

"Proses perumusan atau penyusunan PMK 34/2025 sudah dilakukan jauh hari sebelum ada diskusi Indonesia dan Amerika Serikat," katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Chairul menuturkan PMK 34/2025 diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang. Sebab, pada regulasi sebelumnya, yakni PMK 203/2017 tidak diatur secara terperinci.

Dia juga mengungkapkan beleid itu disusun sebelum pemerintah melaksanakan negosiasi mengenai tarif impor resiprokal dengan pemerintah AS. Oleh karena itu, dia menjamin perubahan kebijakan, termasuk tarif, tidak ada kaitannya dengan negara lain.

"Artinya, PMK 34/2025 ini kami lakukan evaluasi dan lain-lain, tak ada kaitannya dengan [negosiasi] Indonesia dan AS mengenai tarif resiprokal," jelasnya.

Baca Juga: Masuk 1 Dekade, FIA UI Berkomitmen Bangun Inovasi untuk Masyarakat

Sebagai informasi, PMK 34/2025 mengatur kembali mengenai beberapa aspek, di antaranya ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, penegasan wewenang pejabat DJBC.

Selain itu, ada juga perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut; ketentuan bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; perubahan ketentuan mengenai PPh Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

PMK 34/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Mei 2025. Namun, ketentuan baru yang diatur dalam PMK tersebut berlaku mulai 6 Juni 2025. (rig)

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 34/2025, barang penumpang, bea masuk, PDRI, pajak, impor barang, DJBC, kepabeanan, AS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany