DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025, pemerintah mengubah kebijakan terkait dengan tarif bea masuk dan pajak atas impor barang penumpang dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengeklaim perubahan kebijakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tersebut bukan produk hasil negosiasi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
"Proses perumusan atau penyusunan PMK 34/2025 sudah dilakukan jauh hari sebelum ada diskusi Indonesia dan Amerika Serikat," katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Chairul menuturkan PMK 34/2025 diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang. Sebab, pada regulasi sebelumnya, yakni PMK 203/2017 tidak diatur secara terperinci.
Dia juga mengungkapkan beleid itu disusun sebelum pemerintah melaksanakan negosiasi mengenai tarif impor resiprokal dengan pemerintah AS. Oleh karena itu, dia menjamin perubahan kebijakan, termasuk tarif, tidak ada kaitannya dengan negara lain.
"Artinya, PMK 34/2025 ini kami lakukan evaluasi dan lain-lain, tak ada kaitannya dengan [negosiasi] Indonesia dan AS mengenai tarif resiprokal," jelasnya.
Sebagai informasi, PMK 34/2025 mengatur kembali mengenai beberapa aspek, di antaranya ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, penegasan wewenang pejabat DJBC.
Selain itu, ada juga perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut; ketentuan bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; perubahan ketentuan mengenai PPh Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
PMK 34/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Mei 2025. Namun, ketentuan baru yang diatur dalam PMK tersebut berlaku mulai 6 Juni 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.