Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan negara yang berasal dari kegiatan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut relatif tidak besar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan kontribusi setoran bea masuk impor barang penumpang hanya sekitar Rp83 miliar atau 0,003% dari total penerimaan DJBC pada 2024.

"[Impor] barang penumpang untuk personal use ini nilainya kecil sekali Rp83 miliar. Itu tidak terlalu besar hanya 0,003% dari total penerimaan," katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Untuk diketahui, pemerintah mengatur kembali kebijakan impor barang bawaan penumpang melalui PMK 34/2025. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam PMK 203/2017.

PMK 34/2025 menegaskan sejumlah perubahan, seperti fasilitas fiskal untuk impor barang pribadi penumpang dan jemaah haji, hingga penegasan wewenang pejabat DJBC.

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan perubahan kebijakan dalam PMK 34/2025, termasuk pemberian fasilitas fiskal maupun penetapan pemungutan bea masuk dan pajak, bukan semata-mata untuk meraup penerimaan negara.

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Menurutnya, setoran dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 34/2025 tidak berdampak signifikan terhadap keseluruhan penerimaan negara karena porsinya minim.

"Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," tuturnya.

Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan PMK 34/2025 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum.

Baca Juga: Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

"Tujuan pengaturan ini memberikan kemudahan, adaptif, responsif dan fasilitatif sehingga bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 34/2025, impor barang penumpang, kepastian hukum, bea masuk, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah