Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan negara yang berasal dari kegiatan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut relatif tidak besar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan kontribusi setoran bea masuk impor barang penumpang hanya sekitar Rp83 miliar atau 0,003% dari total penerimaan DJBC pada 2024.

"[Impor] barang penumpang untuk personal use ini nilainya kecil sekali Rp83 miliar. Itu tidak terlalu besar hanya 0,003% dari total penerimaan," katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Untuk diketahui, pemerintah mengatur kembali kebijakan impor barang bawaan penumpang melalui PMK 34/2025. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam PMK 203/2017.

PMK 34/2025 menegaskan sejumlah perubahan, seperti fasilitas fiskal untuk impor barang pribadi penumpang dan jemaah haji, hingga penegasan wewenang pejabat DJBC.

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan perubahan kebijakan dalam PMK 34/2025, termasuk pemberian fasilitas fiskal maupun penetapan pemungutan bea masuk dan pajak, bukan semata-mata untuk meraup penerimaan negara.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Menurutnya, setoran dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 34/2025 tidak berdampak signifikan terhadap keseluruhan penerimaan negara karena porsinya minim.

"Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," tuturnya.

Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan PMK 34/2025 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

"Tujuan pengaturan ini memberikan kemudahan, adaptif, responsif dan fasilitatif sehingga bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 34/2025, impor barang penumpang, kepastian hukum, bea masuk, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany