Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan negara yang berasal dari kegiatan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut relatif tidak besar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan kontribusi setoran bea masuk impor barang penumpang hanya sekitar Rp83 miliar atau 0,003% dari total penerimaan DJBC pada 2024.

"[Impor] barang penumpang untuk personal use ini nilainya kecil sekali Rp83 miliar. Itu tidak terlalu besar hanya 0,003% dari total penerimaan," katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Untuk diketahui, pemerintah mengatur kembali kebijakan impor barang bawaan penumpang melalui PMK 34/2025. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam PMK 203/2017.

PMK 34/2025 menegaskan sejumlah perubahan, seperti fasilitas fiskal untuk impor barang pribadi penumpang dan jemaah haji, hingga penegasan wewenang pejabat DJBC.

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan perubahan kebijakan dalam PMK 34/2025, termasuk pemberian fasilitas fiskal maupun penetapan pemungutan bea masuk dan pajak, bukan semata-mata untuk meraup penerimaan negara.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Menurutnya, setoran dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 34/2025 tidak berdampak signifikan terhadap keseluruhan penerimaan negara karena porsinya minim.

"Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," tuturnya.

Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan PMK 34/2025 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

"Tujuan pengaturan ini memberikan kemudahan, adaptif, responsif dan fasilitatif sehingga bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 34/2025, impor barang penumpang, kepastian hukum, bea masuk, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan