DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan negara yang berasal dari kegiatan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut relatif tidak besar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan kontribusi setoran bea masuk impor barang penumpang hanya sekitar Rp83 miliar atau 0,003% dari total penerimaan DJBC pada 2024.
"[Impor] barang penumpang untuk personal use ini nilainya kecil sekali Rp83 miliar. Itu tidak terlalu besar hanya 0,003% dari total penerimaan," katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Untuk diketahui, pemerintah mengatur kembali kebijakan impor barang bawaan penumpang melalui PMK 34/2025. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam PMK 203/2017.
PMK 34/2025 menegaskan sejumlah perubahan, seperti fasilitas fiskal untuk impor barang pribadi penumpang dan jemaah haji, hingga penegasan wewenang pejabat DJBC.
Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan perubahan kebijakan dalam PMK 34/2025, termasuk pemberian fasilitas fiskal maupun penetapan pemungutan bea masuk dan pajak, bukan semata-mata untuk meraup penerimaan negara.
Menurutnya, setoran dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 34/2025 tidak berdampak signifikan terhadap keseluruhan penerimaan negara karena porsinya minim.
"Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," tuturnya.
Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan PMK 34/2025 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum.
"Tujuan pengaturan ini memberikan kemudahan, adaptif, responsif dan fasilitatif sehingga bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.