Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

Perbandingan PMK 203/2017 dan PMK 34/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam PMK 34/2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chairul mengatakan PMK 34/2025 memberikan kepastian penghitungan bea masuk. Pada aturan sebelumnya, penghitungan didasarkan pada bea masuk yang berlaku umum (most favored nation/MFN).

"Ini pas tarifnya 10%, kalau MFN mesti cari dulu berapa ya bea masuknya," ujarnya dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Chairul menambahkan pengenaan tarif bea masuk sebesar 10% akan memudahkan petugas DJBC melakukan pemeriksaan dokumen. Pada gilirannya, kemudahan itu akan mempercepat arus barang impor selain barang penumpang.

"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan proses penetapan tarif bagi pejabat DJBC dan akan berpengaruh pada kecepatan arus kecepatan barang penumpang karena sudah ditetapkan flat 10%," tuturnya.

Sebagai informasi, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut ialah barang yang dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Sebaliknya, selain barang pribadi penumpang berarti barang yang dibawa ke Indonesia bukan untuk dipakai keperluan pribadi atau non-personal use.

Secara terperinci, PMK 34/2025 mengatur 4 ketentuan yang berlaku bagi barang impor selain barang pribadi. Pertama, dikenakan tarif bea masuk 10%. Kedua, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Ketiga, barang impor dikecualikan dari bea masuk tambahan, tetapi tetap dipungut PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, barang impor selain barang pribadi dipungut PPh sebesar 5% dari nilai impor. (rig)

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 34/2025m, tarif bea masuk, barang pribadi, tarif MFN, bea masuk, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!