Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

A+
A-
2
A+
A-
2
Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

Perbandingan PMK 203/2017 dan PMK 34/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam PMK 34/2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chairul mengatakan PMK 34/2025 memberikan kepastian penghitungan bea masuk. Pada aturan sebelumnya, penghitungan didasarkan pada bea masuk yang berlaku umum (most favored nation/MFN).

"Ini pas tarifnya 10%, kalau MFN mesti cari dulu berapa ya bea masuknya," ujarnya dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Chairul menambahkan pengenaan tarif bea masuk sebesar 10% akan memudahkan petugas DJBC melakukan pemeriksaan dokumen. Pada gilirannya, kemudahan itu akan mempercepat arus barang impor selain barang penumpang.

"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan proses penetapan tarif bagi pejabat DJBC dan akan berpengaruh pada kecepatan arus kecepatan barang penumpang karena sudah ditetapkan flat 10%," tuturnya.

Sebagai informasi, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut ialah barang yang dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Sebaliknya, selain barang pribadi penumpang berarti barang yang dibawa ke Indonesia bukan untuk dipakai keperluan pribadi atau non-personal use.

Secara terperinci, PMK 34/2025 mengatur 4 ketentuan yang berlaku bagi barang impor selain barang pribadi. Pertama, dikenakan tarif bea masuk 10%. Kedua, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Ketiga, barang impor dikecualikan dari bea masuk tambahan, tetapi tetap dipungut PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, barang impor selain barang pribadi dipungut PPh sebesar 5% dari nilai impor. (rig)

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 34/2025m, tarif bea masuk, barang pribadi, tarif MFN, bea masuk, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany