Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

Perbandingan PMK 203/2017 dan PMK 34/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam PMK 34/2025.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chairul mengatakan PMK 34/2025 memberikan kepastian penghitungan bea masuk. Pada aturan sebelumnya, penghitungan didasarkan pada bea masuk yang berlaku umum (most favored nation/MFN).
"Ini pas tarifnya 10%, kalau MFN mesti cari dulu berapa ya bea masuknya," ujarnya dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).
Chairul menambahkan pengenaan tarif bea masuk sebesar 10% akan memudahkan petugas DJBC melakukan pemeriksaan dokumen. Pada gilirannya, kemudahan itu akan mempercepat arus barang impor selain barang penumpang.
"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan proses penetapan tarif bagi pejabat DJBC dan akan berpengaruh pada kecepatan arus kecepatan barang penumpang karena sudah ditetapkan flat 10%," tuturnya.
Sebagai informasi, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut ialah barang yang dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).
Sebaliknya, selain barang pribadi penumpang berarti barang yang dibawa ke Indonesia bukan untuk dipakai keperluan pribadi atau non-personal use.
Secara terperinci, PMK 34/2025 mengatur 4 ketentuan yang berlaku bagi barang impor selain barang pribadi. Pertama, dikenakan tarif bea masuk 10%. Kedua, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
Ketiga, barang impor dikecualikan dari bea masuk tambahan, tetapi tetap dipungut PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, barang impor selain barang pribadi dipungut PPh sebesar 5% dari nilai impor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.