Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggodok regulasi perpajakan yang bertujuan memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menekan kegiatan shadow economy.

Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah menyusun ketentuan penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan via Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Ketentuan itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan," tulis sebut DJP dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Menurut DJP, pedagang online atau merchant yang menjalankan PMSE kurang memahami kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan itu, mereka tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan menganggap proses administratifnya rumit.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah akan menunjuk platform marketplace atau e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Mekanismenya pun hanya sedikit bergeser.

Dari tadinya pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, kini pemungutan PPh-nya dilakukan oleh marketplace selaku pihak yang ditunjuk.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, dan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," jelas DJP.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebelumnya menyatakan bahwa otoritas pajak perlu mengoptimalisasi penerimaan pajak dari shadow economy. Karena aktivitas ekonominya tak tercatat maka nihil pula penerimaan pajak yang masuk ke kas negara dari aktivitas tersebut. (rig)

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, pemungut pajak, e-commerce, marketplace, shadow economy, pajak, PPh Pasal 22, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany