Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggodok regulasi perpajakan yang bertujuan memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menekan kegiatan shadow economy.
Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah menyusun ketentuan penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan via Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Ketentuan itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan," tulis sebut DJP dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
Menurut DJP, pedagang online atau merchant yang menjalankan PMSE kurang memahami kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan itu, mereka tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan menganggap proses administratifnya rumit.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah akan menunjuk platform marketplace atau e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Mekanismenya pun hanya sedikit bergeser.
Dari tadinya pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, kini pemungutan PPh-nya dilakukan oleh marketplace selaku pihak yang ditunjuk.
"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, dan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," jelas DJP.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebelumnya menyatakan bahwa otoritas pajak perlu mengoptimalisasi penerimaan pajak dari shadow economy. Karena aktivitas ekonominya tak tercatat maka nihil pula penerimaan pajak yang masuk ke kas negara dari aktivitas tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.