Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

Sejumlah keluarga dan kerabat menjemput seorang haji saat tiba di Cibinong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam PMK 34/2025 mengatur perbedaan fasilitas kepabeanan atas barang bawaan yang dibawa oleh jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, meski sama-sama kembali dari tanah suci.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang maksimal FOB US$2.500. Perbedaan perlakuan ini diberikan karena ibadah haji reguler memiliki karakteristik berbeda ketimbang ibadah lainnya.
"Karena karakteristik ibadahnya berbeda, dari segi waktu, biaya, dan lain-lain, menteri keuangan berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda dari fasilitas umumnya," ujarnya dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).
Chairul menyebut terdapat sedikitnya ada 5 alasan pemerintah memberikan perbedaan fasilitas kepabeanan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Pertama, ibadah haji reguler telah ditentukan waktunya.
Pelaksanaan ibadah haji reguler ke Arab Saudi sudah terjadwal tiap tahun. Dengan demikian, tidak ada keberangkatan yang dilaksanakan secara acak atau individual seperti jemaah haji khusus.
Kedua, ibadah haji reguler membutuhkan biaya yang lebih tinggi. Ketiga, jemaah mengalami masa tunggu yang lama sebelum naik haji, yakni sekitar 15-25 tahun.
"Kemenkeu menilai [karena] membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, kurang lebih 15-25 tahun, dan dilaksanakan masyarakat kelas menengah atau menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," papar Chairul.
Keempat, pelaksanaan waktu ibadah sekaligus operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji membutuhkan waktu yang panjang, sekitar 30-41 hari.
Kelima, lazimnya orang melaksanakan ibadan haji reguler hanya sebanyak sekali seumur hidup. Sejalan dengan itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menyuntikkan insentif pembebasan bea masuk seluruhnya.
"Umumnya satu orang hanya melaksanakan ibadah satu kali seumur hidup dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh yang berat [banyak] sebagai rasa syukur setelah selesai melaksanakan ibadah," kata Chairul. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.