Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

Sejumlah keluarga dan kerabat menjemput seorang haji saat tiba di Cibinong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam PMK 34/2025 mengatur perbedaan fasilitas kepabeanan atas barang bawaan yang dibawa oleh jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, meski sama-sama kembali dari tanah suci.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang maksimal FOB US$2.500. Perbedaan perlakuan ini diberikan karena ibadah haji reguler memiliki karakteristik berbeda ketimbang ibadah lainnya.

"Karena karakteristik ibadahnya berbeda, dari segi waktu, biaya, dan lain-lain, menteri keuangan berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda dari fasilitas umumnya," ujarnya dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Chairul menyebut terdapat sedikitnya ada 5 alasan pemerintah memberikan perbedaan fasilitas kepabeanan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Pertama, ibadah haji reguler telah ditentukan waktunya.

Pelaksanaan ibadah haji reguler ke Arab Saudi sudah terjadwal tiap tahun. Dengan demikian, tidak ada keberangkatan yang dilaksanakan secara acak atau individual seperti jemaah haji khusus.

Kedua, ibadah haji reguler membutuhkan biaya yang lebih tinggi. Ketiga, jemaah mengalami masa tunggu yang lama sebelum naik haji, yakni sekitar 15-25 tahun.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

"Kemenkeu menilai [karena] membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, kurang lebih 15-25 tahun, dan dilaksanakan masyarakat kelas menengah atau menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," papar Chairul.

Keempat, pelaksanaan waktu ibadah sekaligus operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji membutuhkan waktu yang panjang, sekitar 30-41 hari.

Kelima, lazimnya orang melaksanakan ibadan haji reguler hanya sebanyak sekali seumur hidup. Sejalan dengan itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menyuntikkan insentif pembebasan bea masuk seluruhnya.

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

"Umumnya satu orang hanya melaksanakan ibadah satu kali seumur hidup dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh yang berat [banyak] sebagai rasa syukur setelah selesai melaksanakan ibadah," kata Chairul. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, jemaah haji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?