Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

Sejumlah keluarga dan kerabat menjemput seorang haji saat tiba di Cibinong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam PMK 34/2025 mengatur perbedaan fasilitas kepabeanan atas barang bawaan yang dibawa oleh jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, meski sama-sama kembali dari tanah suci.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang maksimal FOB US$2.500. Perbedaan perlakuan ini diberikan karena ibadah haji reguler memiliki karakteristik berbeda ketimbang ibadah lainnya.

"Karena karakteristik ibadahnya berbeda, dari segi waktu, biaya, dan lain-lain, menteri keuangan berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda dari fasilitas umumnya," ujarnya dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Chairul menyebut terdapat sedikitnya ada 5 alasan pemerintah memberikan perbedaan fasilitas kepabeanan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Pertama, ibadah haji reguler telah ditentukan waktunya.

Pelaksanaan ibadah haji reguler ke Arab Saudi sudah terjadwal tiap tahun. Dengan demikian, tidak ada keberangkatan yang dilaksanakan secara acak atau individual seperti jemaah haji khusus.

Kedua, ibadah haji reguler membutuhkan biaya yang lebih tinggi. Ketiga, jemaah mengalami masa tunggu yang lama sebelum naik haji, yakni sekitar 15-25 tahun.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

"Kemenkeu menilai [karena] membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, kurang lebih 15-25 tahun, dan dilaksanakan masyarakat kelas menengah atau menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," papar Chairul.

Keempat, pelaksanaan waktu ibadah sekaligus operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji membutuhkan waktu yang panjang, sekitar 30-41 hari.

Kelima, lazimnya orang melaksanakan ibadan haji reguler hanya sebanyak sekali seumur hidup. Sejalan dengan itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menyuntikkan insentif pembebasan bea masuk seluruhnya.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

"Umumnya satu orang hanya melaksanakan ibadah satu kali seumur hidup dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh yang berat [banyak] sebagai rasa syukur setelah selesai melaksanakan ibadah," kata Chairul. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, jemaah haji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender