Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

A+
A-
1
A+
A-
1
Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur ulang kewenangan pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang bawaan penumpang.

Pasal 23 PMK 34/2025 menyatakan pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean atas impor barang bawaan penumpang. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 203/2017, disebutkan pejabat Bea dan Cukai hanya berwenang menetapkan tarif bea masuk.

"Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean," bunyi penggalan Pasal 23 PMK 34/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Terdapat 2 jenis barang yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Pertama, barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang melebihi batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu yang diberikan pembebasan bea masuk.

Kedua, barang impor selain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut.

Pembebasan bea masuk diberikan atas barang bawaan penumpang dengan nilai pabean hingga FOB US$500. Namun khusus jemaah haji, pembebasan bea masuk diberikan atas barang bawaan dengan nilai pabean hingga US$2.500.

Baca Juga: DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Selain itu, pembebasan bea masuk juga diberikan atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan dengan jenis dan jumlah sesuai kategori.

Di sisi lain, dalam PMK 34/2025 juga diatur hasil penetapan oleh pejabat Bea dan Cukai akan dicantumkan dalam pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang. Pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang ini dapat berupa customs declaration (CD/dokumen BC 2.2) untuk barang pribadi atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK/dokumen BC 2.1) untuk barang nonpribadi.

Sebagaimana diatur sebelumnya, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Dalam hal disampaikan secara tertulis, pemberitahuan barang bawaan dapat dilakukan dengan menggunakan customs declaration atau PIBK.

Customs declaration atau PIBK tersebut harus diisi secara lengkap dan benar. Customs declaration atau PIBK dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. (dik)

Baca Juga: Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, bea masuk, pajak dalam rangka impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender