Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur ulang kewenangan pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang bawaan penumpang.
Pasal 23 PMK 34/2025 menyatakan pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean atas impor barang bawaan penumpang. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 203/2017, disebutkan pejabat Bea dan Cukai hanya berwenang menetapkan tarif bea masuk.
"Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean," bunyi penggalan Pasal 23 PMK 34/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Terdapat 2 jenis barang yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Pertama, barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang melebihi batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu yang diberikan pembebasan bea masuk.
Kedua, barang impor selain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut.
Pembebasan bea masuk diberikan atas barang bawaan penumpang dengan nilai pabean hingga FOB US$500. Namun khusus jemaah haji, pembebasan bea masuk diberikan atas barang bawaan dengan nilai pabean hingga US$2.500.
Selain itu, pembebasan bea masuk juga diberikan atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan dengan jenis dan jumlah sesuai kategori.
Di sisi lain, dalam PMK 34/2025 juga diatur hasil penetapan oleh pejabat Bea dan Cukai akan dicantumkan dalam pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang. Pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang ini dapat berupa customs declaration (CD/dokumen BC 2.2) untuk barang pribadi atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK/dokumen BC 2.1) untuk barang nonpribadi.
Sebagaimana diatur sebelumnya, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.
Dalam hal disampaikan secara tertulis, pemberitahuan barang bawaan dapat dilakukan dengan menggunakan customs declaration atau PIBK.
Customs declaration atau PIBK tersebut harus diisi secara lengkap dan benar. Customs declaration atau PIBK dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.