Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

A+
A-
1
A+
A-
1
Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur ulang kewenangan pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang bawaan penumpang.

Pasal 23 PMK 34/2025 menyatakan pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean atas impor barang bawaan penumpang. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 203/2017, disebutkan pejabat Bea dan Cukai hanya berwenang menetapkan tarif bea masuk.

"Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean," bunyi penggalan Pasal 23 PMK 34/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Terdapat 2 jenis barang yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Pertama, barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang melebihi batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu yang diberikan pembebasan bea masuk.

Kedua, barang impor selain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut.

Pembebasan bea masuk diberikan atas barang bawaan penumpang dengan nilai pabean hingga FOB US$500. Namun khusus jemaah haji, pembebasan bea masuk diberikan atas barang bawaan dengan nilai pabean hingga US$2.500.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Selain itu, pembebasan bea masuk juga diberikan atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan dengan jenis dan jumlah sesuai kategori.

Di sisi lain, dalam PMK 34/2025 juga diatur hasil penetapan oleh pejabat Bea dan Cukai akan dicantumkan dalam pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang. Pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang ini dapat berupa customs declaration (CD/dokumen BC 2.2) untuk barang pribadi atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK/dokumen BC 2.1) untuk barang nonpribadi.

Sebagaimana diatur sebelumnya, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

Dalam hal disampaikan secara tertulis, pemberitahuan barang bawaan dapat dilakukan dengan menggunakan customs declaration atau PIBK.

Customs declaration atau PIBK tersebut harus diisi secara lengkap dan benar. Customs declaration atau PIBK dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. (dik)

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, bea masuk, pajak dalam rangka impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN