Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

A+
A-
1
A+
A-
1
Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk dapat berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya. Fasilitas serupa juga diberikan atas barang hadiah lainnya, dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.

"Pembebasan bea masuk ... diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (4) PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan mendapat pembebasan bea masuk. Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan.

Kedua, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan
penghargaan.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Keempat, barang bukan merupakan kendaraan bermotor; barang kena cukai; dan/atau hasil dari undian atau judi.

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sebelumnya, pemerintah dalam PMK 4/2025 juga memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargan berarti hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi.

Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melebihi batas pembebasan, yakni maksimal 1 buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau 1 buah, untuk barang hadiah lainnya. (dik)

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, hadiah lomba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender