Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

A+
A-
1
A+
A-
1
Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk dapat berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya. Fasilitas serupa juga diberikan atas barang hadiah lainnya, dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.

"Pembebasan bea masuk ... diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (4) PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan mendapat pembebasan bea masuk. Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan.

Kedua, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan
penghargaan.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Keempat, barang bukan merupakan kendaraan bermotor; barang kena cukai; dan/atau hasil dari undian atau judi.

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Sebelumnya, pemerintah dalam PMK 4/2025 juga memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargan berarti hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi.

Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melebihi batas pembebasan, yakni maksimal 1 buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau 1 buah, untuk barang hadiah lainnya. (dik)

Baca Juga: Kadin Vietnam Tolak Pembebasan Bea Masuk untuk Produk Impor e-Commerce

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, hadiah lomba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:55 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Selasa, 29 April 2025 | 15:00 WIB
PMK 25/2025

Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C