Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk dapat berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya. Fasilitas serupa juga diberikan atas barang hadiah lainnya, dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.
"Pembebasan bea masuk ... diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (4) PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan mendapat pembebasan bea masuk. Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan.
Kedua, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan
penghargaan.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.
Keempat, barang bukan merupakan kendaraan bermotor; barang kena cukai; dan/atau hasil dari undian atau judi.
Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Dalam hal barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.
Sebelumnya, pemerintah dalam PMK 4/2025 juga memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargan berarti hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi.
Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melebihi batas pembebasan, yakni maksimal 1 buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau 1 buah, untuk barang hadiah lainnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.