Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga saat ini sudah ada 179 perusahaan yang ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan perusahaan AEO ini terdiri atas 152 perusahaan manufaktur/eksportir/importir dan 27 perusahaan penyedia jasa logistik. Menurutnya, pemberian status AEO menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan dan memperlancar arus perdagangan internasional.

"Dengan status ini, perusahaan memperoleh berbagai kemudahan dan percepatan layanan sekaligus berperan aktif menjaga keamanan rantai logistik internasional," katanya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Budi mengatakan DJBC baru saja menyerahkan sertifikat AEO kepada 23 perusahaan pada 20 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan merupakan eksportir dan importir, sedangkan 5 lainnya adalah penyedia jasa logistik.

Program AEO adalah salah satu skema internasional yang diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan keamanan rantai pasok dan efisiensi perdagangan global. Perusahaan yang mendapatkan status AEO telah melalui proses verifikasi dan pembinaan dari DJBC, serta dinyatakan sebagai mitra terpercaya yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Predikat AEO diberikan hanya kepada perusahaan yang memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam PMK 137/2023.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

"Dengan bertambahnya jumlah perusahaan bersertifikat AEO, kami berharap dapat memperluas jangkauan pengawasan yang efektif tanpa menghambat kelancaran arus barang," ujarnya.

Budi menyebut nilai cost, insurance, and freight (CIF) atas impor oleh perusahaan AEO pada 2024 mencapai US$37 miliar atau 8,01% dari nilai CIF impor nasional. Sementara dari sisi ekspor, perusahaan AEO memiliki nilai ekspor sebesar US$41 miliar atau 13,65% dari total nilai ekspor nasional pada 2025.

Dalam hal penerimaan bea masuk, perusahaan AEO berkontribusi sebesar Rp2,5 triliun atau 6,03% dari total penerimaan bea masuk pada 2024.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

"Meskipun jumlah perusahaan AEO hanya sebagian kecil dari total pelaku ekspor dan impor nasional, peran mereka sangat besar dan strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia," imbuhnya.

PMK 137/2023 mengatur operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas manufaktur; eksportir; importir; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut; dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.

Agar dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi tersebut harus memenuhi persyaratan umum yakni tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Selain persyaratan umum, operator ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; sistem pengelolaan data perdagangan; kemampuan keuangan; sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian; sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; serta sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.

Keputusan pengakuan sebagai AEO akan berlaku selama 5 tahun. Keputusan pengakuan sebagai AEO dapat diperpanjang setiap 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh DJBC.

Operator ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO akan diberikan perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu ini berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.

Baca Juga: Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Sementara itu, perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas pada memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah; penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku; serta prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Perlakuan kepabeanan bersifat khusus juga dapat berupa prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aeo, pmk 137/2023, fasilitas kepabeanan, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak