Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Ilustrasi. Pedagang menata perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan untuk tujuan ekspor.

Setelah resmi memperoleh surat keterangan bebas, wajib pajak harus melaporkan realisasi ekspor dan/atau impor emas perhiasan dan emas batangan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak (coretax system).

"Laporan realisasi ekspor dan/atau laporan realisasi impor serta pernyataan rincian berat emas ... disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Secara terperinci, wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas PPh Pasal 22 menyampaikan laporan realisasi ekspor dan impor disertai dengan pernyataan perincian berat emas.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan salinan pemberitahuan ekspor barang dan/atau pemberitahuan impor barang/customs declaration atas ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.

Untuk diperhatikan, kegiatan pelaporan realisasi ekspor ataupun impor emas melalui coretax system juga berlaku bagi wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas, tetapi belum melaksanakan ekspor perhiasan emas.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

"Laporan…disampaikan paling lama tanggal 15 Juli, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Januari hingga Juni; dan tanggal 15 Januari, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Juli hingga Desember," bunyi pasal 83 ayat (5).

Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional ataupun Sabtu dan Minggu, wajib pajak dapat menyampaikan laporan pada hari kerja berikutnya.

Jika wajib pajak lalai memenuhi waktu yang dipersyaratkan, DJP akan melayangkan teguran tertulis kepada wajib pajak. Wajib pajak diberikan waktu 1 bulan sebelum kena sanksi lebih berat, yakni tidak diberikan surat bebas PPh Pasal 22 di tahun berikutnya.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

"Bila dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterbitkan teguran tertulis…wajib pajak tak menyampaikan laporan…wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat diberikan surat keterangan bebas untuk Tahun Pajak berikutnya," bunyi pasal 83 ayat (8). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, surat keterangan bebas, emas perhiasan, ekspor, impor, pajak, PPh Pasal 22, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak