Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Ilustrasi. Pedagang menata perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan untuk tujuan ekspor.

Setelah resmi memperoleh surat keterangan bebas, wajib pajak harus melaporkan realisasi ekspor dan/atau impor emas perhiasan dan emas batangan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak (coretax system).

"Laporan realisasi ekspor dan/atau laporan realisasi impor serta pernyataan rincian berat emas ... disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Secara terperinci, wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas PPh Pasal 22 menyampaikan laporan realisasi ekspor dan impor disertai dengan pernyataan perincian berat emas.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan salinan pemberitahuan ekspor barang dan/atau pemberitahuan impor barang/customs declaration atas ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.

Untuk diperhatikan, kegiatan pelaporan realisasi ekspor ataupun impor emas melalui coretax system juga berlaku bagi wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas, tetapi belum melaksanakan ekspor perhiasan emas.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

"Laporan…disampaikan paling lama tanggal 15 Juli, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Januari hingga Juni; dan tanggal 15 Januari, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Juli hingga Desember," bunyi pasal 83 ayat (5).

Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional ataupun Sabtu dan Minggu, wajib pajak dapat menyampaikan laporan pada hari kerja berikutnya.

Jika wajib pajak lalai memenuhi waktu yang dipersyaratkan, DJP akan melayangkan teguran tertulis kepada wajib pajak. Wajib pajak diberikan waktu 1 bulan sebelum kena sanksi lebih berat, yakni tidak diberikan surat bebas PPh Pasal 22 di tahun berikutnya.

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

"Bila dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterbitkan teguran tertulis…wajib pajak tak menyampaikan laporan…wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat diberikan surat keterangan bebas untuk Tahun Pajak berikutnya," bunyi pasal 83 ayat (8). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, surat keterangan bebas, emas perhiasan, ekspor, impor, pajak, PPh Pasal 22, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan