Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Ilustrasi.

PAJAK Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

PBB-P2 di antaranya menyasar hunian masyarakat atau gedung-gedung komersial. Adapun penagihan PBB-P2 dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT atau terkadang disebut ‘kertas orange’ tersebut biasanya akan disebarkan oleh perangkat desa ke wajib pajak di wilayahnya.

Terkait dengan pendistribusian SPPT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan kemudahan bagi perangkat desa (seperti Ketua RT) untuk mengunduh SPPT elektronik (e-SPPT) milik warga di wilayahnya secara kolektif atau massal.

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Kemudahan pengunduhan e-SPPT secara massal itu juga bisa dimanfaatkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS). Inovasi ini dimaksudkan untuk mempermudah Ketua RT dan pengurus PPPRS dalam mengelola dan mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak di wilayahnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara massal untuk Ketua/Pengurus RT dan PPPRS. Untuk dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara massal, pastikan Anda telah terdaftar sebagai Ketua/Pengurus RT dan pengurus RT atau PPPRS.

Cara Daftar Akun Kepengurusan RT/PPPRS

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Mula-mula buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Pada halaman utama, pilih Daftar E-SPPT Massal. Kemudian, sistem akan memunculkan formulir pendaftaran pengurus dan lengkapi data yang diminta.


Data tersebut meliputi: jenis kepengurusan sesuai dengan jabatan (Pengurus RT/PPPRS); kabupaten/kota; kecamatan; kelurahan; Nomor Induk Kependudukan (NIK); nama sesuai KTP; alamat sesuai KTP; hubungan pengunduh dengan wajib pajak; nomor telepon; alamat email; serta password.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Selanjutnya, pada Bagian Upload Data NOP, silakan klik Download Template Data NOP terlebih dahulu. Berikutnya, isi template data NOP dengan data: (i) NOP; dan (ii) nama wajib pajak (sesuai SPPT). Setelah template data NOP terisi, unggah data tersebut dengan meng-klik tombol choose file.

Kemudian, baca ketentuan khusus yang berlaku dan klik checkbox “Saya Setuju Dengan Ketentuan Khusus Di Atas”. Lalu, klik check box “I’m Not A Robot” dan klik Daftar. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notIfikasi “Anda sudah berhasil didaftarkan sebagai pengurus”.

Cara Unduh E-SPPT Massal

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Untuk mengunduh e-SPPT secara massal, buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt, lalu pilih Daftar E-SPPT Massal. Lalu, pada halaman pendaftaran pengurus tekan tombol Klik Di Sini pada pertanyaan “Sudah Punya Akun Unduh Kolektif?”.


Berikutnya, login dengan akun kepengurusan RT/PPPRS yang sudah Anda daftarkan. Setelah berhasil masuk, pilih opsi Unduh SPPT. Untuk mengunduh keseluruhan E-SPPT per halaman, silakan Klik Unduh Semua Data, lalu pilih halaman yang akan ingin unduh dan klik Download.

Baca Juga: Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Sementara itu, apabila ingin mengunduh E-SPPT untuk wajib pajak tertentu atau jumlah tertentu, Anda bisa memanfaatkan fitur Pencarian. Kemudian, pilih data-data yang ingin Anda unduh dan klik Export Data E-SPPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak daerah, pajak, e-sppt, ketua rt, dki jakarta, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-9/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak