Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Ilustrasi.

PAJAK Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

PBB-P2 di antaranya menyasar hunian masyarakat atau gedung-gedung komersial. Adapun penagihan PBB-P2 dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT atau terkadang disebut ‘kertas orange’ tersebut biasanya akan disebarkan oleh perangkat desa ke wajib pajak di wilayahnya.

Terkait dengan pendistribusian SPPT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan kemudahan bagi perangkat desa (seperti Ketua RT) untuk mengunduh SPPT elektronik (e-SPPT) milik warga di wilayahnya secara kolektif atau massal.

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kemudahan pengunduhan e-SPPT secara massal itu juga bisa dimanfaatkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS). Inovasi ini dimaksudkan untuk mempermudah Ketua RT dan pengurus PPPRS dalam mengelola dan mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak di wilayahnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara massal untuk Ketua/Pengurus RT dan PPPRS. Untuk dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara massal, pastikan Anda telah terdaftar sebagai Ketua/Pengurus RT dan pengurus RT atau PPPRS.

Cara Daftar Akun Kepengurusan RT/PPPRS

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Mula-mula buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Pada halaman utama, pilih Daftar E-SPPT Massal. Kemudian, sistem akan memunculkan formulir pendaftaran pengurus dan lengkapi data yang diminta.


Data tersebut meliputi: jenis kepengurusan sesuai dengan jabatan (Pengurus RT/PPPRS); kabupaten/kota; kecamatan; kelurahan; Nomor Induk Kependudukan (NIK); nama sesuai KTP; alamat sesuai KTP; hubungan pengunduh dengan wajib pajak; nomor telepon; alamat email; serta password.

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Selanjutnya, pada Bagian Upload Data NOP, silakan klik Download Template Data NOP terlebih dahulu. Berikutnya, isi template data NOP dengan data: (i) NOP; dan (ii) nama wajib pajak (sesuai SPPT). Setelah template data NOP terisi, unggah data tersebut dengan meng-klik tombol choose file.

Kemudian, baca ketentuan khusus yang berlaku dan klik checkbox “Saya Setuju Dengan Ketentuan Khusus Di Atas”. Lalu, klik check box “I’m Not A Robot” dan klik Daftar. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notIfikasi “Anda sudah berhasil didaftarkan sebagai pengurus”.

Cara Unduh E-SPPT Massal

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Untuk mengunduh e-SPPT secara massal, buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt, lalu pilih Daftar E-SPPT Massal. Lalu, pada halaman pendaftaran pengurus tekan tombol Klik Di Sini pada pertanyaan “Sudah Punya Akun Unduh Kolektif?”.


Berikutnya, login dengan akun kepengurusan RT/PPPRS yang sudah Anda daftarkan. Setelah berhasil masuk, pilih opsi Unduh SPPT. Untuk mengunduh keseluruhan E-SPPT per halaman, silakan Klik Unduh Semua Data, lalu pilih halaman yang akan ingin unduh dan klik Download.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Sementara itu, apabila ingin mengunduh E-SPPT untuk wajib pajak tertentu atau jumlah tertentu, Anda bisa memanfaatkan fitur Pencarian. Kemudian, pilih data-data yang ingin Anda unduh dan klik Export Data E-SPPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak daerah, pajak, e-sppt, ketua rt, dki jakarta, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%