Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan aspek perpajakan atas hadiah undian dalam acara giveaway.

Menurut Kring Pajak, definisi pemberian hadiah giveaway tersebut dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, di mana hadiah undian merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

“Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat 2) sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Lebih lanjut, penyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh atas hadiah undian yang diberikan tersebut. Ketentuan mengenai pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian ini diatur dalam PP 132/2000.

Sebagai informasi, berdasarkan penjelasan Pasal 3 PP 132/2000, penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Berikut beberapa contoh terkait dengan perlakuan pajak atas penghasilan berupa hadiah undian.

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Contoh 1:
Paldo adalah seorang pelanggan setia dari toko milik PT Minibeli, sebuah minimarket yang sering dia kunjungi. Pada 10 Maret 2023, dia memperoleh hadiah undian uang tunai sebanyak Rp10.000.000,00 karena dirinya menjadi pembeli ke-1 juta di PT Minibeli.

Atas hadiah itu, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar: 25% x Rp10.000.000,00 = Rp2.500.000,00

Contoh 2:

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Nyonya Latte adalah seorang pengguna setia aplikasi Pergisana, sebuah aplikasi yang menyediakan jasa tour and travel. Pada 5 Januari 2023, Nyonya Latte memenangkan hadiah undian dari loyalty program Pergisana, yaitu dari kupon undian yang dia peroleh setelah menghabiskan Rp80.000.000,00 di aplikasi Pergisana.

Dia memenangkan perjalanan gratis ke Jeju, Korea Selatan selama 5 hari. Berdasarkan harga normal, perjalanan tersebut adalah senilai Rp20.000.000,00

Atas hadiah tersebut, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar: 25% x Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00

Baca Juga: Spanyol hingga Prancis Berencana Kenakan Pajak atas Jet Pribadi

Selain itu, atas penyerahan JKP cuma-cuma ini berupa hadiah undian, terutang PPN sebesar: 12% x Rp20.000.000,00 = Rp2.400.000,00 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, hadiah undian, giveaway, kring pajak, pajak, pajak penghasilan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR