Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua (Balam Dua) mengadakan kunjungan PT Balakosa Yasa Konstruksi yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung pada 21 April 2025.

Pelaksana Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Balam Dua Eliza Novitasari menjelaskan kunjungan ini dilaksanakan untuk memastikan administrasi dan kewajiban pajak perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan konstruksi yang dipimpin oleh Hendrato itu tengah mengupayakan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang proyek infrastruktur,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Dalam kunjungan itu, Eliza memverifikasi kelengkapan dokumen, sekaligus memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang akan bekerja sama dengan instansi pemerintah.

“Status PKP menjadi salah satu indikator penting dalam proses lelang, karena itu kami pastikan PT Balakosa telah memenuhi unsur-unsur kepatuhan yang disyaratkan,” tuturnya.

Selain melakukan pengecekan, Eliza berharap perusahaan dapat terus menjaga komitmen terhadap kepatuhan pajak. Menurutnya, kepatuhan ini bukan hanya untuk kepentingan lelang, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata kepada negara.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Dia juga mendorong dunia usaha untuk lebih aktif dan tertib dalam menjalankan kewajiban pajaknya secara berkelanjutan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Bandar Lampung Dua, kunjungan, visit, petugas pajak, pajak, daerah, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin