Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

A+
A-
1
A+
A-
1
Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke Ditjen Pajak (DJP).

“Wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai merupakan wajib pajak dengan kriteria [antara lain] memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro,” bunyi sebagian penggalan Pasal 62 ayat (4) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan Hasil Penelitian

Wajib pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Selain itu, wajib pajak juga dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai jika menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa:

  1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau
  2. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta, yang:
    a. menyebutkan penerimaan uang; atau
    b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,
    dengan jumlah rata-rata 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Permohonan penambahan status wajib pajak, salah satunya pemungut bea meterai, dapat dilakukan secara: elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) atau langsung ke kantor pajak jika tidak dapat mendaftarkan secara elektronik, dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: Bayar Pajak Sekarang! Menangkan Undian Berhadiah Umrah hingga Motor

Untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak, pemohon dapat mengisi, menandatangani secara elektronik dan menyampaikan formulir penetapan status wajib pajak, serta mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan.

Sementara itu, untuk permohonan langsung, pemohon dapat mengisi dan menandatangani formulir penetapan status wajib pajak, serta melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pemungut bea meterai ialah berupa salinan surat permohonan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. (rig)

Baca Juga: WP Perlu Waspada, Modus Penipuan Terkait Coretax Kembali Marak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, pemungut bea meterai, bea meterai, pajak, djp, coretax, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan Hasil Penelitian

Senin, 21 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Bayar Pajak Sekarang! Menangkan Undian Berhadiah Umrah hingga Motor

Senin, 21 Juli 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Perlu Waspada, Modus Penipuan Terkait Coretax Kembali Marak

Senin, 21 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, Pemerintah Yakin Bisa Pacu Padat Karya

Senin, 21 Juli 2025 | 09:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Senin, 21 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Senin, 21 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Hubungan Otoritas-WP Harus Dibangun untuk Saling Membantu & Mendengar

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:00 WIB
STHI JENTERA

Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak