Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

A+
A-
1
A+
A-
1
Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Selain surat ketetapan pajak, dirjen pajak juga dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Sesuai dengan namanya, STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Ketentuan mengenai STP diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Merujuk Pasal 14 ayat (2) UU KUP, STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (SKP) sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa.

Selain UU KUP, ketentuan penerbitan STP juga telah diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan Pasal 17 PMK 80/2023, STP dapat diterbitkan apabila:

Baca Juga: Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?
  1. pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal: (i) diterbitkan keputusan; (ii) diterima putusan; atau (iii) ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak; atau
  7. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

PMK 80/2023 juga telah mengatur penerbitan STP terhadap pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan wajib pajak yang menghasilkan emisi karbon, yang dikenakan sanksi denda dan/atau bunga.

Pemungut bea meterai diterbitkan STP apabila dikenai denda dan/atau bunga akibat terlambat menyetorkan bea meterai, tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, dan/atau membetulkan SPT Masa bea meterai yang mengakibatkan bea meterai terutang lebih besar.

Sementara itu, pemungut pajak karbon apabila dikenai denda dan/atau bunga akibat terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa pajak karbon, dan/atau membetulkan SPT Masa pajak karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang lebih besar.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Selanjutnya, wajib pajak penghasil emisi karbon diterbitkan STP apabila dikenai denda dan/atau bunga akibat terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan pajak karbon, dan/atau membetulkan SPT Tahunan pajak karbon yang mengakibatkan pajak karbon terutang lebih besar.

Adapun STP diterbitkan berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang. STP tersebut diterbitkan paling lama 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Namun, jangka waktu maksimal 5 tahun tersebut dikecualikan dalam 4 kondisi berikut.

Pertama, STP atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan SKPKB serta SKPKBT, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Baca Juga: Persiapkan Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Kedua, STP atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP dapat diterbitkan paling lama 5 tahun sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding.

Ketiga, STP atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal putusan banding diucapkan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum.

Keempat, STP atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f) UU KUP dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal putusan peninjauan kembali diterima oleh dirjen pajak. (sap)

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, ketetapan pajak, SKP, Surat Ketetapan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN

Senin, 09 Juni 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata