Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur berupaya mendorong pengusaha jasa wisata agar lebih patuh pajak. Upaya itu di antaranya melalui gelaran rapat koordinasi (rakor) dengan para pengusaha jasa wisata di Kabupaten Lombok Timur.

Melalui rakor tersebut, Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan angka kemiskinan melalui berbagai strategi. Salah satu strateginya ialah meningkatkan kepatuhan pajak.

“Sektor ini punya potensi besar untuk menyumbang PAD. Tapi sayangnya, dari sekitar 175 pengusaha restoran, hanya 13 yang telah menyetorkan pajaknya. Ini sangat jauh dari harapan,” ujar Haerul, dikutip pada Senin (9/6/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Haerul menyebut rakor menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemda dan pelaku usaha guna mendorong pembangunan daerah, khususnya pariwisata. Haerul pun mengajak seluruh pelaku usaha wisata untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan Lombok Timur.

“Hal ini sejalan dengan visi daerah menuju Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART). Bagaimana cara kita bersama, Bapak Ibu sekalian yang berbisnis dan mencari mata pencarian, untuk sama-sama kita membangun Lotim,” tuturnya.

Haerul juga menekankan pembangunan infrastruktur di Lombok Timur memerlukan anggaran besar untuk memperbaiki jalan, irigasi, hingga penanganan bencana. Oleh karena itu, pemd membutuhkan dukungan melalui pajak.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Dia juga menambahkan pajak yang dibayarkan pelaku usaha pada dasarnya akan kembali dalam bentuk pembangunan fasilitas publik. Menurutnya, fasilitas publik tersebut juga akan mendukung kelangsungan bisnis sektor pariwisata.

Dia mencontohkan kesuksesan pemda dalam meningkatkan penerimaan daerah dari pertambangan pasir. Dia menyebut penerimaan harian dari sektor tambang meningkat drastis setelah dilakukan penertiban dan dialog dengan para pengusaha tambang.

Penerimaan daerah dari sektor tambang sebelumnya hanya Rp7 juta - Rp9 juta per hari. Selepas dilakukan penertiban dan dialog, Haerul mengaku penerimaan daerah naik menjadi lebih dari Rp31 juta per hari.

Baca Juga: Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

“Ini bukti bahwa bila duduk bersama maka membangun pemahaman dan kepatuhan bisa memberikan hasil yang luar biasa. Kami harap semangat ini juga bisa diterapkan di sektor wisata,” ujarnya.

Dikutip dari selaparangnews.com, Pemkab Lombok Timur berharap rakor tersebut dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha jasa wisata. Kepatuhan pajak tersebut memegang peran penting dalam kemajuan Lombok Timur secara menyeluruh. (rig)

Baca Juga: Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lombok timur, pajak, pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak restoran, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman