Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur berupaya mendorong pengusaha jasa wisata agar lebih patuh pajak. Upaya itu di antaranya melalui gelaran rapat koordinasi (rakor) dengan para pengusaha jasa wisata di Kabupaten Lombok Timur.

Melalui rakor tersebut, Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan angka kemiskinan melalui berbagai strategi. Salah satu strateginya ialah meningkatkan kepatuhan pajak.

“Sektor ini punya potensi besar untuk menyumbang PAD. Tapi sayangnya, dari sekitar 175 pengusaha restoran, hanya 13 yang telah menyetorkan pajaknya. Ini sangat jauh dari harapan,” ujar Haerul, dikutip pada Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Haerul menyebut rakor menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemda dan pelaku usaha guna mendorong pembangunan daerah, khususnya pariwisata. Haerul pun mengajak seluruh pelaku usaha wisata untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan Lombok Timur.

“Hal ini sejalan dengan visi daerah menuju Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART). Bagaimana cara kita bersama, Bapak Ibu sekalian yang berbisnis dan mencari mata pencarian, untuk sama-sama kita membangun Lotim,” tuturnya.

Haerul juga menekankan pembangunan infrastruktur di Lombok Timur memerlukan anggaran besar untuk memperbaiki jalan, irigasi, hingga penanganan bencana. Oleh karena itu, pemd membutuhkan dukungan melalui pajak.

Baca Juga: Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Dia juga menambahkan pajak yang dibayarkan pelaku usaha pada dasarnya akan kembali dalam bentuk pembangunan fasilitas publik. Menurutnya, fasilitas publik tersebut juga akan mendukung kelangsungan bisnis sektor pariwisata.

Dia mencontohkan kesuksesan pemda dalam meningkatkan penerimaan daerah dari pertambangan pasir. Dia menyebut penerimaan harian dari sektor tambang meningkat drastis setelah dilakukan penertiban dan dialog dengan para pengusaha tambang.

Penerimaan daerah dari sektor tambang sebelumnya hanya Rp7 juta - Rp9 juta per hari. Selepas dilakukan penertiban dan dialog, Haerul mengaku penerimaan daerah naik menjadi lebih dari Rp31 juta per hari.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

“Ini bukti bahwa bila duduk bersama maka membangun pemahaman dan kepatuhan bisa memberikan hasil yang luar biasa. Kami harap semangat ini juga bisa diterapkan di sektor wisata,” ujarnya.

Dikutip dari selaparangnews.com, Pemkab Lombok Timur berharap rakor tersebut dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha jasa wisata. Kepatuhan pajak tersebut memegang peran penting dalam kemajuan Lombok Timur secara menyeluruh. (rig)

Baca Juga: Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lombok timur, pajak, pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak restoran, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:00 WIB
KP2KP PINRANG

Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN