Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

PEMERIKSAAN pajak di antaranya dilakukan untuk memastikan pajak yang dikenakan atas setiap wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan undang-undang. Pemeriksaan pajak diperlukan, baik dalam konteks pemungutan pajak maupun prosedur administrasi pajak (Pistone, 2020).

Menurut Pistone, pada sebagian besar sistem pajak, wajib pajak dan pihak ketiga menghitung atau menilai sendiri kewajiban pajaknya, melaporkannya melalui surat pemberitahuan pajak (SPT), dan membayarkan pajak yang terutang.

Jika benar, masih menurut Pistone, rangkaian proses tersebut dengan sendirinya sudah cukup untuk memenuhi tujuan hukum materiil tanpa perlu pemeriksaan pajak. Hal ini lantaran sangat tidak realistis untuk otoritas pajak dapat memeriksa seluruh wajib pajak.

Baca Juga: SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak melaporkan atau membayarkan pajaknya secara benar maka otoritas pajak bisa melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan pajak tersebut biasanya menghasilkan tax notice.

Tax notice adalah sarana fiskus, dalam rangka pemeriksaan, untuk mengoreksi ketetapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak ketiga. Tax notice bisa berdampak pada adanya tambahan pajak yang harus dibayar dari hasil pemeriksaan dan menjadi dasar pemungutan pajak secara paksa setelah jangka waktu tertentu berlalu.

Selain kurang bayar, proses pemeriksaan tersebut bisa membuat wajib pajak berhak atas pengembalian pajak. Menurut Pistone, setidaknya ada 2 alasan yang menjadikan tax notice sangat penting dalam prosedur aadministrasi pajak secara keseluruhan.

Baca Juga: New App to Download Coretax Data, Tax Payment Deadline Now the Same

Pertama, tax notice bisa membuat wajib pajak harus membayar pajak yang masih kurang dibayar dan menjadi dasar hak fiskus untuk memulai penagihan pajak secara paksa. Kedua, tax notice merupakan suatu tindakan yang dapat diajukan banding sehingga memulai tahap peradilan dalam prosedur pajak.

DI Indonesia, semenjak diberlakukannya sistem self assemsent, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Adapun SPT menjadi sarana untuk melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan pajak yang sudah dihitung atau diperhitungkan dan dibayarkan atau disetorkan oleh wajib pajak. Karena sudah dipercayakan kepada wajib pajak, besarnya pajak terutang tidak tergantung pada adanya ketetapan pajak.

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Berdasarkan penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Ditjen Pajak (DJP) tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas semua SPT yang disampaikan wajib pajak. Namun, dalam keadaan tertentu, DJP dapat menerbitkan SKP yang bisa membuat adanya perbedaan hasil perhitungan pajak antara versi wajib pajak dan otoritas pajak.

Adapun penerbitan suatu SKP hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Artinya, wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar serta melaporkannya dalam SPT, tidak perlu diberikan SKP.

Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar maka dirjen pajak akan menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan melalui SKP. Misalnya, apabila pembebanan biaya ternyata melebihi keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Secara lebih terperinci, ketentuan SKP diatur dalam dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023).

Merujuk kedua beleid tersebut, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Hal ini berarti SKP yang dikeluarkan DJP ada bermacam-macam. Dalam hal ini, tidak semua SKP mengharuskan wajib pajak untuk menambah pajak yang harus dibayar. Ada pula kondisi di mana wajib pajak justru dinyatakan lebih bayar sehingga berhak mendapat restitusi pajak.

Baca Juga: Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Nah, seri Kelas Pajak DDTCNews akan menguraikan pengertian serta alasan yang mendasari terbitnya beragam jenis SKP tersebut. Simak artikel selanjutnya, ya! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, ketetapan pajak, SKP, Surat Ketetapan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin