Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

PEMERIKSAAN pajak di antaranya dilakukan untuk memastikan pajak yang dikenakan atas setiap wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan undang-undang. Pemeriksaan pajak diperlukan, baik dalam konteks pemungutan pajak maupun prosedur administrasi pajak (Pistone, 2020).

Menurut Pistone, pada sebagian besar sistem pajak, wajib pajak dan pihak ketiga menghitung atau menilai sendiri kewajiban pajaknya, melaporkannya melalui surat pemberitahuan pajak (SPT), dan membayarkan pajak yang terutang.

Jika benar, masih menurut Pistone, rangkaian proses tersebut dengan sendirinya sudah cukup untuk memenuhi tujuan hukum materiil tanpa perlu pemeriksaan pajak. Hal ini lantaran sangat tidak realistis untuk otoritas pajak dapat memeriksa seluruh wajib pajak.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak melaporkan atau membayarkan pajaknya secara benar maka otoritas pajak bisa melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan pajak tersebut biasanya menghasilkan tax notice.

Tax notice adalah sarana fiskus, dalam rangka pemeriksaan, untuk mengoreksi ketetapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak ketiga. Tax notice bisa berdampak pada adanya tambahan pajak yang harus dibayar dari hasil pemeriksaan dan menjadi dasar pemungutan pajak secara paksa setelah jangka waktu tertentu berlalu.

Selain kurang bayar, proses pemeriksaan tersebut bisa membuat wajib pajak berhak atas pengembalian pajak. Menurut Pistone, setidaknya ada 2 alasan yang menjadikan tax notice sangat penting dalam prosedur aadministrasi pajak secara keseluruhan.

Baca Juga: Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Pertama, tax notice bisa membuat wajib pajak harus membayar pajak yang masih kurang dibayar dan menjadi dasar hak fiskus untuk memulai penagihan pajak secara paksa. Kedua, tax notice merupakan suatu tindakan yang dapat diajukan banding sehingga memulai tahap peradilan dalam prosedur pajak.

DI Indonesia, semenjak diberlakukannya sistem self assemsent, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Adapun SPT menjadi sarana untuk melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan pajak yang sudah dihitung atau diperhitungkan dan dibayarkan atau disetorkan oleh wajib pajak. Karena sudah dipercayakan kepada wajib pajak, besarnya pajak terutang tidak tergantung pada adanya ketetapan pajak.

Baca Juga: Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Berdasarkan penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Ditjen Pajak (DJP) tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas semua SPT yang disampaikan wajib pajak. Namun, dalam keadaan tertentu, DJP dapat menerbitkan SKP yang bisa membuat adanya perbedaan hasil perhitungan pajak antara versi wajib pajak dan otoritas pajak.

Adapun penerbitan suatu SKP hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Artinya, wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar serta melaporkannya dalam SPT, tidak perlu diberikan SKP.

Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar maka dirjen pajak akan menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan melalui SKP. Misalnya, apabila pembebanan biaya ternyata melebihi keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Secara lebih terperinci, ketentuan SKP diatur dalam dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023).

Merujuk kedua beleid tersebut, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Hal ini berarti SKP yang dikeluarkan DJP ada bermacam-macam. Dalam hal ini, tidak semua SKP mengharuskan wajib pajak untuk menambah pajak yang harus dibayar. Ada pula kondisi di mana wajib pajak justru dinyatakan lebih bayar sehingga berhak mendapat restitusi pajak.

Baca Juga: Persiapkan Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Nah, seri Kelas Pajak DDTCNews akan menguraikan pengertian serta alasan yang mendasari terbitnya beragam jenis SKP tersebut. Simak artikel selanjutnya, ya! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, ketetapan pajak, SKP, Surat Ketetapan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 08:15 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP B Topik PPN! Ini Materi Belajar Lengkap untuk Anda

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction