Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Ilustrasi.

SURAT ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak selalu membuat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak bertambah. Pada kondisi tertentu, ada pula SKP yang justru membuat wajib pajak berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak).

SKP yang menetapkan kelebihan pembayaran pajak itu disebut SKP Lebih Bayar (SKPLB). Ketentuan mengenai SKPLB diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Selain UU KUP, ketentuan mengenai SKPLB juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Berdasarkan kedua beleid tersebut, SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP, direktur jenderal (dirjen) pajak setelah melakukan pemeriksaan dapat menerbitkan SKPLB apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Dalam konteks ini, SKPLB tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT yang disampaikan wajib pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan restitusi pajak.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Selain itu, berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, dirjen pajak juga dapat menerbitkan SKPLB atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. SKPLB dalam konteks ini terbit setelah dirjen pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak.

Kemudian, berdasarkan Pasal 17B UU KUP, dirjen pajak juga dapat menerbitkan SKPLB setelah melakukan pemeriksaan atas SPT yang menyatakan lebih bayar dengan disertai permohonan restitusi pajak.

Dengan demikian, SKPLB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian, tergantung pada konteksnya. Secara lebih terperinci, dirjen pajak menerbitkan SKPLB berdasarkan:

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

1. Hasil penelitian terhadap:

  • kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
  • permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 17E UU KUP (VAT refund for tourist).

2. Hasil pemeriksaan terhadap:

  • SPT terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP; atau
  • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Ringkasnya, SKPLB yang terbit berdasarkan hasil penelitian adalah terkait dengan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17E UU KUP. Sementara itu, SKPLB yang terbit berdasarkan hasil pemeriksaan adalah terkait dengan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga: Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Adapun SKPLB masih dapat diterbitkan lagi jika terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Atas data baru dan/atau data yang belum terungkap itu ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Kendati wewenang penerbitannya berada di dirjen pajak, Pasal 6 PMK 80/2023 memberikan ruang untuk dirjen pajak melimpahkan wewenang penerbitan SKPLB. Pelimpahan wewenang tersebut dilakukan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP.

Apabila wajib pajak, setelah menerima SKPLB, menghendaki restitusi pajak maka harus mengajukan permohonan tertulis. Namun, jika wajib pajak bersangkutan ternyata memiliki utang pajak maka kelebihan pembayaran pajak akan digunakan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. Selanjutnya, apabila masih terdapat sisa lebih barulah dikembalikan ke wajib pajak.

Baca Juga: DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Restitusi pajak tersebut ditetapkan paling lama 1 bulan. Untuk SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), jangka waktu 1 bulan itu dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang restitusi.

Selanjutnya, untuk SKPLB yang terb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, jangka waktu 1 bulan dihitung sejak tanggal penerbitan SKPLB. Apabila restitusi pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan tersebut maka wajib pajak berhak atas imbalan bunga. (sap)

Baca Juga: Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, penetapan pajak, ketetapan pajak, SKPLB, surat ketetapan pajak lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Kamis, 03 April 2025 | 16:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (11)

Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

Rabu, 02 April 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak