Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

A+
A-
9
A+
A-
9
Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Rizka. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak di sebuah perusahaan di Bandung yang bergerak di sektor manufaktur. Beberapa waktu lalu, perusahaan kami baru saja menerima surat pemberitahuan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang kami terima, pemeriksaan ini termasuk kategori pemeriksaan terfokus sesuai ketentuan pemeriksaan terbaru. Pertanyaan kami, bagaimana ketentuan pemeriksaan terfokus dan apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu kami perhatikan dalam proses pemeriksaan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Rizka, Bandung.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Rizka atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui bersama, ketentuan pemeriksaan pajak telah diperbarui oleh pemerintah dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). Dalam ketentuan tersebut, terdapat pembaruan dalam hal tipe pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, terdapat 3 tipe pemeriksaan untuk menguji kepatuhan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 15/2025. Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut:

“(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe:

  1. Pemeriksaan Lengkap;
  2. Pemeriksaan Terfokus; atau
  3. Pemeriksaan Spesifik.”

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK 15/2025, yang dimaksud pemeriksaan terfokus yaitu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam surat pemberitahuan (SPT) dan/atau surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) secara mendalam. Secara garis besar, pemeriksaan terfokus dilakukan bukan atas keseluruhan pos dalam SPT atau SPOP.

Sebagai informasi, merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2025, jangka waktu pengujian pemeriksaan terfokus dilakukan paling lama 3 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Kemudian, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 15/2025. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan terfokus dilaksanakan dalam jangka waktu 4 bulan yang terdiri dari pengujian selama 3 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja.

Dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan terfokus, nantinya pemeriksa akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan diperiksa. Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 7 ayat (2) huruf c PMK 15/2025 terkait kewajiban pemeriksa saat akan melakukan pengujian.

Baca juga: ‘Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Kembali pada pertanyaan Ibu, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pemeriksaan yang akan dihadapi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perusahaan Ibu perlu memahami hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pemeriksaan yang merujuk pada Pasal 8 PMK 15/2025.

Secara umum, hak-hak wajib pajak yang berkaitan dengan prosedur administratif seperti meminta pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal hingga alasan dan tujuan pemeriksaan terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 15/2025.

Kemudian, berkaitan dengan hak-hak wajib pajak dalam hal pemeriksaan termasuk ke dalam tipe pemeriksaan terfokus, secara khusus disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan c PMK 15/2025, antara lain sebagai berikut:

  1. wajib pajak berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu; dan
  2. wajib pajak berhak menerima pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu.

Selain hak, wajib pajak juga harus menyiapkan dokumen pendukung yang relevan dengan pos yang diperiksa secara terfokus. Lebih lanjut, kewajiban memperlihatkan, meminjamkan, atau memberikan akses dalam pelaksanaan pemeriksaan tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) PMK 15/2025 yakni:

  1. memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, atau objek pajak pajak bumi dan bangunan yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan;
  2. memberikan akses untuk memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu, termasuk yang digunakan untuk menyimpan barang, uang, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan;
  3. memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan berupa tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus termasuk menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak dan/atau lokasi objek pajak pajak bumi dan bangunan, serta menyediakan tenaga pendamping jika diperlukan.
  4. memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta.
  5. menyampaikan tanggapan atas SPHP.

Perlu diperhatikan bahwa pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu disampaikan bersamaan dengan SP2. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 15/2015.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (7) PMK 15/2025, dalam hal perusahaan Ibu mendapatkan SP2, maka perusahaan tidak dapat menyampaikan SPT maupun melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal pemeriksa meminta atau meminjam dokumen, buku, catatan, termasuk dokumen elektronik melalui surat permintaan, perusahaan Ibu harus memenuhi permintaan tersebut paling lama 1 bulan terhitung sejak surat permintaan disampaikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 PMK 15/2025.

Baca juga: ’Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Adapun untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan bagaimana alur pemeriksaan setelah terbitnya PMK 15/2025, apa saja yang perlu diantisipasi, dan apa saja isu terkini terkait dengan ketentuan pemeriksaan dan isu spesifik dalam konteks transfer pricing, Ibu dapat mengikuti seminar yang akan diadakan secara hybrid melalui daring dan di Menara DDTC pada 24 Juni 2025.

Seminar ini akan membahas strategi baru hadapi pemeriksaan pajak dan transfer pricing pascaterbitnya PMK 15/2025. Simak ‘Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini’.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, konsultasi, pemeriksaan, transfer pricing, pemeriksaan pajak, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pemeriksa Pajak saat Melakukan Pemeriksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan