Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dengan materi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Muda dari KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Taripar Doly menjelaskan pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
“Tujuannya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (29/5/2025).
Taripar menambahkan urgensi penerbitan PMK 15/2025 ialah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam proses audit pajak, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan audit pajak dan transparansi atas proses pemeriksaan.
“Termasuk di dalamnya mengatur terkait dengan pemeriksaan atas Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Karbon,” tuturnya.
Sementara itu, penyuluh pajak ahli madya KPP Badora Slamet Wahyudi menjelaskan poin-poin perubahan pada PMK 15/2025 di antaranya adanya 3 tipe pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.
“Peraturan ini juga memperluas cakupan pemeriksaan pajak dan memberikan pedoman bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, cakupan pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan diperluas dari 7 menjadi 14 aspek. Untuk pemeriksaan tujuan lain, diperluas dari 11 menjadi 25 aspek.
Untuk wajib pajak dengan transfer pricing atau transaksi keuangan kompleks, audit bisa diperpanjang maksimal 4 bulan. Sementara itu, wajib pajak diberikan waktu 5 hari kerja untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Di tempat yang sama, penyuluh pajak ahli pertama KPP Badora Choirun Nisa berharap peraturan tersebut memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dan juga bagi fiskus dalam menyelesaikan proses pemeriksaan.
Dia juga menginformasikan bahwa kegiatan edukasi atau siniar ini bisa disaksikan melalui akun Youtube resmi KPP Badora guna menambah ilmu dan informasi perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.