Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

A+
A-
31
A+
A-
31
Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dengan materi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda dari KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Taripar Doly menjelaskan pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“Tujuannya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Taripar menambahkan urgensi penerbitan PMK 15/2025 ialah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam proses audit pajak, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan audit pajak dan transparansi atas proses pemeriksaan.

“Termasuk di dalamnya mengatur terkait dengan pemeriksaan atas Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Karbon,” tuturnya.

Sementara itu, penyuluh pajak ahli madya KPP Badora Slamet Wahyudi menjelaskan poin-poin perubahan pada PMK 15/2025 di antaranya adanya 3 tipe pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

“Peraturan ini juga memperluas cakupan pemeriksaan pajak dan memberikan pedoman bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, cakupan pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan diperluas dari 7 menjadi 14 aspek. Untuk pemeriksaan tujuan lain, diperluas dari 11 menjadi 25 aspek.

Untuk wajib pajak dengan transfer pricing atau transaksi keuangan kompleks, audit bisa diperpanjang maksimal 4 bulan. Sementara itu, wajib pajak diberikan waktu 5 hari kerja untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Di tempat yang sama, penyuluh pajak ahli pertama KPP Badora Choirun Nisa berharap peraturan tersebut memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dan juga bagi fiskus dalam menyelesaikan proses pemeriksaan.

Dia juga menginformasikan bahwa kegiatan edukasi atau siniar ini bisa disaksikan melalui akun Youtube resmi KPP Badora guna menambah ilmu dan informasi perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat. (rig)

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp badan dan orang asing, pajak, daerah, pemeriksaan pajak, pmk 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction