Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

A+
A-
15
A+
A-
15
Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dengan materi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda dari KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Taripar Doly menjelaskan pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“Tujuannya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Taripar menambahkan urgensi penerbitan PMK 15/2025 ialah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam proses audit pajak, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan audit pajak dan transparansi atas proses pemeriksaan.

“Termasuk di dalamnya mengatur terkait dengan pemeriksaan atas Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Karbon,” tuturnya.

Sementara itu, penyuluh pajak ahli madya KPP Badora Slamet Wahyudi menjelaskan poin-poin perubahan pada PMK 15/2025 di antaranya adanya 3 tipe pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

“Peraturan ini juga memperluas cakupan pemeriksaan pajak dan memberikan pedoman bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, cakupan pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan diperluas dari 7 menjadi 14 aspek. Untuk pemeriksaan tujuan lain, diperluas dari 11 menjadi 25 aspek.

Untuk wajib pajak dengan transfer pricing atau transaksi keuangan kompleks, audit bisa diperpanjang maksimal 4 bulan. Sementara itu, wajib pajak diberikan waktu 5 hari kerja untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Di tempat yang sama, penyuluh pajak ahli pertama KPP Badora Choirun Nisa berharap peraturan tersebut memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dan juga bagi fiskus dalam menyelesaikan proses pemeriksaan.

Dia juga menginformasikan bahwa kegiatan edukasi atau siniar ini bisa disaksikan melalui akun Youtube resmi KPP Badora guna menambah ilmu dan informasi perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat. (rig)

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp badan dan orang asing, pajak, daerah, pemeriksaan pajak, pmk 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO