Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

A+
A-
31
A+
A-
31
Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dengan materi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda dari KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Taripar Doly menjelaskan pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“Tujuannya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Taripar menambahkan urgensi penerbitan PMK 15/2025 ialah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam proses audit pajak, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan audit pajak dan transparansi atas proses pemeriksaan.

“Termasuk di dalamnya mengatur terkait dengan pemeriksaan atas Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Karbon,” tuturnya.

Sementara itu, penyuluh pajak ahli madya KPP Badora Slamet Wahyudi menjelaskan poin-poin perubahan pada PMK 15/2025 di antaranya adanya 3 tipe pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.

Baca Juga: Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

“Peraturan ini juga memperluas cakupan pemeriksaan pajak dan memberikan pedoman bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, cakupan pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan diperluas dari 7 menjadi 14 aspek. Untuk pemeriksaan tujuan lain, diperluas dari 11 menjadi 25 aspek.

Untuk wajib pajak dengan transfer pricing atau transaksi keuangan kompleks, audit bisa diperpanjang maksimal 4 bulan. Sementara itu, wajib pajak diberikan waktu 5 hari kerja untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca Juga: Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Di tempat yang sama, penyuluh pajak ahli pertama KPP Badora Choirun Nisa berharap peraturan tersebut memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dan juga bagi fiskus dalam menyelesaikan proses pemeriksaan.

Dia juga menginformasikan bahwa kegiatan edukasi atau siniar ini bisa disaksikan melalui akun Youtube resmi KPP Badora guna menambah ilmu dan informasi perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat. (rig)

Baca Juga: ‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp badan dan orang asing, pajak, daerah, pemeriksaan pajak, pmk 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 08:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Kesepakatan Politik IEU-CEPA Akhirnya Tercapai

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?