Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau perusahaan jasa titipan (PJT) untuk ikut aktif melaporkan sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan upaya tersebut akan membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, banyak kasus rokok ilegal beredar di pasaran karena didistribusikan sebagai barang kiriman lewat perusahaan ekspedisi ataupun PJT.

"Kami mengajak pelaku usaha jasa titipan untuk menjadi mitra aktif dalam pengawasan barang kena cukai," katanya, dikutip pada Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Untuk menggencarkan pemberantasan rokok ilegal, unit vertikal DJBC di 3 lokasi ini, yaitu Bekasi, Banten dan Cirebon telah melakukan sosialisasi. Petugas DJBC secara khusus menyasar para pelaku usaha jasa ekspedisi dan titipan kilat sebagai peserta.

Budi menuturkan DJBC tidak hanya fokus pada penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi juga memberikan edukasi supaya masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya cukai yang dipakai untuk membedakan BKC dan barang lainnya.

"Masyarakat dan pelaku usaha perlu pahami pentingnya cukai dalam menopang penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Melalui kegiatan sosialisasi, DJBC menargetkan pelaku usaha dapat membedakan pita cukai legal dan pita cukai palsu. Kemudian, pengusaha juga dikenalkan pada mekanisme kerja sama pengawasan distribusi barang kiriman yang diteken bersama kantor bea cukai daerah.

Tidak hanya terbatas pada pelaku usaha lokal, sosialisasi yang dilaksanakan unit vertikal DJBC juga ikut melibatkan Satpol PP, Damkar, serta aparat desa.

"Kami harap masyarakat makin jeli dan tak segan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal," ujar Budi. (rig)

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, rokok ilegal, sosialisasi, perusahaan jasa titipan, cukai, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%