Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau perusahaan jasa titipan (PJT) untuk ikut aktif melaporkan sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan upaya tersebut akan membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, banyak kasus rokok ilegal beredar di pasaran karena didistribusikan sebagai barang kiriman lewat perusahaan ekspedisi ataupun PJT.

"Kami mengajak pelaku usaha jasa titipan untuk menjadi mitra aktif dalam pengawasan barang kena cukai," katanya, dikutip pada Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Untuk menggencarkan pemberantasan rokok ilegal, unit vertikal DJBC di 3 lokasi ini, yaitu Bekasi, Banten dan Cirebon telah melakukan sosialisasi. Petugas DJBC secara khusus menyasar para pelaku usaha jasa ekspedisi dan titipan kilat sebagai peserta.

Budi menuturkan DJBC tidak hanya fokus pada penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi juga memberikan edukasi supaya masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya cukai yang dipakai untuk membedakan BKC dan barang lainnya.

"Masyarakat dan pelaku usaha perlu pahami pentingnya cukai dalam menopang penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat," tuturnya.

Baca Juga: Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Melalui kegiatan sosialisasi, DJBC menargetkan pelaku usaha dapat membedakan pita cukai legal dan pita cukai palsu. Kemudian, pengusaha juga dikenalkan pada mekanisme kerja sama pengawasan distribusi barang kiriman yang diteken bersama kantor bea cukai daerah.

Tidak hanya terbatas pada pelaku usaha lokal, sosialisasi yang dilaksanakan unit vertikal DJBC juga ikut melibatkan Satpol PP, Damkar, serta aparat desa.

"Kami harap masyarakat makin jeli dan tak segan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal," ujar Budi. (rig)

Baca Juga: Dorong WP Deklarasikan Dolar AS-nya, Negara Ini Siapkan Amnesti Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, rokok ilegal, sosialisasi, perusahaan jasa titipan, cukai, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN

Senin, 09 Juni 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata