Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

PERKEMBANGAN teknologi turut membawa tantangan pemajakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Salah satu tantangannya ketika BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar wilayah Indonesia digunakan di Indonesia melalui platform digital.

Dalam situasi tersebut, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kebijakan strategis yang ditempuh pemerintah. Tujuannya untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

Berdasarkan pada ketentuan dalam UU PPN dan peraturan pelaksananya, pemerintah dapat menunjuk entitas selain pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pemungut PPN. Dalam konteks transaksi digital lintas negara, salah satu kategori yang ditunjuk adalah pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Baca Juga: Data yang Diberikan Marketplace ke DJP Akan Dipakai untuk Pengawasan

Sesuai dengan Pasal 332 PMK 81/2024, dirjen pajak dapat menunjuk pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri sebagai pemungut PPN atas konsumsi BKP tidak berwujud dan/atau JKP oleh konsumen Indonesia.

Melalui skema tersebut, PPN dipungut langsung oleh pelaku usaha PMSE saat transaksi berlangsung. Dengan demikian, otoritas tidak perlu lagi menunggu konsumen melaporkan sendiri pemanfaatan jasa atau barang digital dari luar negeri.

Adapun pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Demi Infrastruktur, Negara Ini Naikkan Tarif PPN Jadi 16% Mulai 2026
  • Nilai transaksi dengan konsumen Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • Jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Penunjukan berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah diterbitkannya keputusan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi pelaku PMSE yang belum ditunjuk tetapi bersedia menjadi pemungut PPN, tersedia opsi pengajuan secara sukarela melalui pemberitahuan kepada DJP.

Secara umum, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas konsumsi digital oleh konsumen di Indonesia. Mereka juga harus menerbitkan bukti pungut dan menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan lebih lanjut mengenai skema penunjukan, kriteria, hingga kewajiban administratif pemungut PPN PMSE sesuai ketentuan terbaru dapat dibaca dalam buku DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua, khususnya pada pembahasan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, produk digital, PMSE, Ditjen Pajak, DJP, PMK 81/2024, Perpajakan DDTC, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
PMK 37/2025

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN PANDEGLANG

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin dan Komdigi Masih Upayakan Insentif Pajak untuk AI

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual-Beli

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:45 WIB
KURS PAJAK 16 JULI 2025 - 22 JULI 2025

Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN TEGAL

Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan