Marketplace Luar Negeri Ikut Ditunjuk Jadi Pemungut PPh, Ini Alasannya

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah) memberikan keterangan dalam media briefing terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menunjuk penyedia marketplace yang berkedudukan di luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 37/2025 telah memberikan ruang untuk menunjuk penyedia marketplace di luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, hal itu diperlukan mengingat banyak orang Indonesia yang memanfaatkan platform marketplace luar negeri untuk berjualan.
"Ketika kita lihat nanti ada marketplace luar negeri, entah di Singapura, China, Jepang, atau Amerika, ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan, itu kita bisa tunjuk dia sebagai pemungut PPh 0,5%. Why not 'kan," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Rabu (16/7/2025).
Yoga menuturkan skema penunjukan penyedia marketplace di luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan mirip dengan penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE. Saat ini, beberapa pengusaha PMSE seperti Netflix, Twitter, dan Facebook tercatat telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Sebelum penunjukan dilaksanakan, pemerintah bakal memetakan marketplace di luar negeri yang potensial ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, kebijakan ini akan menciptakan kesetaraan (level playing field) di antara marketplace domestik dan luar negeri.
"Pada 2020, PMSE luar negeri saja bisa kita tunjuk jadi pemungut PPN, kenapa yang ini enggak? Ini kan menjadi fairness untuk yang dalam negeri supaya mereka enggak teriak, lalu akhirnya pindah semua ke marketplace luar negeri," jelas Yoga.
Untuk diketahui, PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tarif PPh yang akan dipungut yakni sebesar 0,5%.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 37/2025, penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh merupakan penyelenggara PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di 2 lokasi, yaitu Indonesia dan luar negeri dengan memenuhi kriteria tertentu.
Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PMSE yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria. Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Batasan nilai transaksi dan traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.
Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.