Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

JAKARTA, DDTCNews - Sejauh yang kita tahu, pajak dipungut oleh negara kepada rakyatnya untuk kepentingan pembangunan dan kemakmuran rakyat. Namun, pernahkah Anda terpikir bahwa ada kaitan erat antara pajak dengan pembentukan sebuah negara?

Kaitan antara dua hal itu dijelaskan cukup detail dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional, terbitan DDTC. Joseph Alois Shcumpeter, mantan menteri keuangan Austria, pada 1918 mengatakan bahwa pajak membantu membentuk sebuah negara.

Pernyataan Joseph itu erat kaitannya dengan momentum pasca-perang dunia pertama. Saat itu, setelah perang berlangsung, banyak monarki lama yang tergusur dan digantikan oleh negara-negara baru.

Baca Juga: DDTC Rilis Buku Terminologi Perpajakan, Anggota PERTAPSI Dapat Gratis!

Negara-negara baru itulah yang akhirnya mengadopsi pemungutan pajak untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pajak juga menjadi kendali negara atas rakyat, guna mempertahankan wilayah dan legitimasi.

"Pajak membawa uang dan semangat menghitung ke berbagai sudut, dan menjadi faktor pembentuk negara itu sendiri. Jenis dan tarif pajak ditentukan struktur sosial, tetapi begitu ada, mereka menjadi pegangan, sebagai kekuatan yang dapat mengubah struktur sosial," ungkap Schumpeter dikutip dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional, Kamis (5/6/2025).

Buku yang ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani ini juga secara apik merunutkan sejarah pecahnya perang dunia pertama, hingga pada akhirnya meruntuhkan beberapa monarki.

Baca Juga: Izin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Pada 1919, sesuai perang dunia pertama yang melahirkan Republik Jerman-Austria dan menghapuskan Kerajaan Austria-Hongaria dari peta dunia, Kanselir Republik Jerman-Austria Karl Renner menunjuk Schumpeter sebagai menteri keuangan.

Peran pajak terhadap pembentukan dan eksistensi negara juga ditegaskan oleh Gifty Agyeiwaa Badu, seorang anggota Komisi Nasional untuk Pendidikan Kewarganegaraan (NCCE) Ghana. Dia mengatakan, 'Jika kita menolak membayar pajak maka kita sedang menghancurkan negara ini'.

Dengan begitu, sejak awal pajak memiliki peran sebagai sumber penerimaan negara, pendorong alokasi sumber daya yang efisien, dan proses redistribusi pendapatan.

Baca Juga: Penggunaan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan via Coretax

Lebih penting lagi, pajak berperan penting dalam proses pembangunan bangsa (state building).

Tertarik menyelami sejarah pemungutan pajak di dunia? Baca buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Anda bisa mengunduh secara gratis versi PDF-nya dan membacanya melalui tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Konsep Dasar Pajak berdasarkan Perspektif Internasional, buku DDTC, sejarah pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:35 WIB
LITERATUR PAJAK

Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany