Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penurunan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang berlaku pada Juni 2025.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebutkan harga referensi CPO pada Juni 2025 senilai US$856,38/MT atau turun 7,36% dari bulan sebelumnya. Berdasarkan harga referensi tersebut, pemerintah menetapkan pengenaan bea keluar CPO sebesar US$52/MT pada bulan ini, turun dari bulan lalu senilai US$74/MT.

"Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor di antaranya peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat," ujarnya, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52/MT

Isy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 5 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$74/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 Juni 2025.

PMK 38/2024 mengatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Ia menerangkan penetapan harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.132,90/MT.

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Merujuk pada Permendag 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Artinya, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$856,38/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar US$9.591,52/MT atau naik 14,41% dari bulan lalu. Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi USD 9.127/MT atau naik 14,82% dari periode Mei 2025.

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi. Namun, peningkatan harga ini tidak berdampak pada bea keluar biji kakao yang tetap sebesar 15% sesuai kolom 4 lampiran huruf B pada PMK 38/2024. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi, CPO, bursa CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Efek Fluktuasi Harga Komoditas, Target Bea Keluar 2025 Turun 71,4%

Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Minta Pengusaha Kelapa Sawit Ramaikan Transaksi di Bursa CPO

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin