Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemendag Minta Pengusaha Kelapa Sawit Ramaikan Transaksi di Bursa CPO

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendag Minta Pengusaha Kelapa Sawit Ramaikan Transaksi di Bursa CPO

Pekerja menurunkan tandan buah segar dari bak mobil di salah satu rumah jual beli hasil perkebunan sawit di Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak pelaku usaha crude palm oil (CPO) untuk berpartisipasi aktif dalam transaksi di bursa CPO Indonesia.

Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan makin banyak transaksi yang berlangsung di bursa CPO maka harga CPO yang terbentuk nantinya benar-benar bisa mencerminkan harga pasar.

"Kami mengajak pelaku usaha CPO untuk bertraksaksi melalui bursa CPO Indonesia. Pengusaha CPO diharapkan tidak lagi menggunakan harga dari bursa Malaysia dan Rotterdam, tetapi sepenuhnya menggunakan harga bursa CPO Indonesia," kata Kasan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52/MT

Kasan mengatakan CPO merupakan komoditas strategis yang memiliki potensi ekspor tinggi bagi Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, Bappebti membentuk bursa CPO pada Oktober 2023 sebagai salah satu usaha memperbaiki tata kelola CPO.

Transaksi di bursa CPO, imbuh Kasan, diharapkan bisa membentuk harga acuan yang dapat digunakan untuk mendorong perbaikan harga tandan buah segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian.

Selain itu, transaksi lewat bursa CPO juga bisa membentuk harga acuan biodiesel yang dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi lebih akurat. Harga acuan yang terbentuk dapat digunakan sebagai pembobot harga tertinggi dalam penetapan harga referensi ekspor CPO.

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Saat ini Bursa CPO Indonesia memfasilitasi perdagangan CPO secara fisik dan futures. Nilai transaksi CPO futures dalam Bursa CPO Indonesia mencapai 17.356 lot atau 86.780 ton pada Januari hingga Juni 2024. Sebanyak 51 pelaku usaha telah menjadi anggota Bursa CPO Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia berhasil mencatatkan surplus selama 49 bulan berturut-turut pada Mei 2024 dengan nilai US$2,93 miliar. Angka tersebut naik 7,7% (month to month) dibandingkan April 2024 senilai US$2,72 miliar.

“Salah satu penopang surplus neraca perdagangan pada Mei 2024 adalah nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$4,26 miliar. Nilai ekspor nonmigas tersebut tentunya didukung dengan nilai ekspor CPO yang mencapai US$1,08 miliar,” tutur Kasan.

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyatakan tujuan pembentukan bursa CPO adalah untuk penguatan tata kelola perdagangan CPO di Indonesia. Bursa CPO Indonesia diharapkan dapat membentuk harga CPO yang menjadi rujukan di pasar domestik maupun internasional.

Hal tersebut karena harga yang tercipta di Bursa CPO Indonesia diperoleh secara transparan, adil, dan sesuai dengan waktu nyata.

“Kebijakan perdagangan CPO melalui bursa CPO Indonesia bersifat sukarela untuk pasar dalam negeri. Namun, dalam perkembangannya tentu harus mampu mendorong penguatan ekspor komoditas CPO di pasar global,” imbuh Olvy. (sap)

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi CPO, bursa CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 September 2024 | 10:00 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Efek Fluktuasi Harga Komoditas, Target Bea Keluar 2025 Turun 71,4%

Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan