Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Ilustrasi. Pekerja menurunkan tandan buah segar dari bak mobil di salah satu rumah jual beli hasil perkebunan sawit di Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menetapkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit (CPO) senilai US$33 per metrik ton pada periode 1 – 31 Agustus 204 atau sama seperti pada bulan sebelumnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 Agustus 2024 senilai US$820,11 per metrik ton (MT), naik 2,42% dari bulan. Meski begitu, tarif bea keluar CPO tetap dipatok sama seperti bulan sebelumnya.

"Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per MT dan pungutan ekspor CPO sejumlah US$85 per MT untuk periode 1-31 Agustus 2024," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 4 lampiran huruf C, diatur tarif bea keluar senilai US$33/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Agustus 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, adanya peningkatan harga minyak nabati lainnya, dan harga minyak mentah dunia.

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juni - 24 Juli 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$786 per MT, Bursa CPO di Malaysia US$854,22 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$960,62 per MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO memakai rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Sesuai dengan ketentuan itu, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Adapun perhitungan tersebut juga menetapkan harga referensi CPO senilai US$820,11 per MT.

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Penetapan tersebut juga tercantum dalam Kemendag 965/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode Agustus 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 966/2024.

Fluktuasi harga CPO akan berdampak pada kinerja penerimaan bea keluar. Pada semester I/2024, realisasi bea keluar senilai Rp8,1 triliun atau 46,3% dari target, serta tumbuh 52,6%.

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Pertumbuhan penerimaan ini dipengaruhi bea keluar mineral yang tumbuh 10 kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan kebijakan relaksasi mineral. Meski demikian, bea keluar kelapa sawit turun karena penurunan rata-rata harga dan volume ekspor CPO. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea keluar, CPO, minyak kelapa sawit, harga CPO, kemendag, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Tahun Ini Bakal Shortfall, Begini Respons Dirjen Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52/MT

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan