Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025).  ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penurunan sehingga berdampak terhadap tarif bea keluar yang dikenakan pada Mei 2025.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Mei 2025 senilai US$924,46/metric ton (MT) atau turun 3,86% dari periode bulan sebelumnya senilai US$961,54/MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO pada bulan ini juga turun menjadi US$74/MT.

"Penurunan harga referensi CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan Tiongkok," katanya dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Isy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 6 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$74/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Mei 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Selain karena penurunan permintaan, Isy menyebut penetapan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia.

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Dia menyebut sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret hingga 24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$845,71/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.003,22/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$1.283,63/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

"Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sehingga sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$924,46/MT," ujarnya.

Baca Juga: Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Mei 2025 ditetapkan senilai US$8.383,76/MT atau naik 0,67% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada kenaikan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2025 yang naik 0,68% menjadi US$7.949/MT.

Meski demikian, kenaikan HPE ini tidak sampai mempengaruhi tarif bea keluar biji kakao yang tetap sebesar 15%, sesuai kolom 4 lampiran huruf B pada PMK 38/2024. Kenaikan harga referensi dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh penurunan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading. (dik)

Baca Juga: Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$124/MT di April

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi, CPO, bursa CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Minta Pengusaha Kelapa Sawit Ramaikan Transaksi di Bursa CPO

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’

Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak atas Keuntungan karena Pengalihan Harta berupa Sumbangan

Senin, 23 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Integrasi, DJBC se-Asean Susun Program Kerja 2026-2030

Senin, 23 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Konflik Iran-Israel, Pemerintah Diingatkan Jaga Stabilitas Fiskal

Senin, 23 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 | 08:30 WIB
ITALIA

Tarif PPN Karya Seni di Negara Ini Akan Turun Jadi 5%

Senin, 23 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata