Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

A+
A-
1
A+
A-
1
Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal merombak tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif bea keluar CPO dilakukan sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap kebijakan bea masuk Amerika Serikat (AS). Perombakan tarif bea keluar CPO ini diharapkan mampu menurunkan beban tarif yang ditanggung importir di AS, yang pada akhirnya bakal meningkatkan perdagangan Indonesia-AS.

"Bea keluar untuk CPO kita juga akan lakukan adjustment. Ini juga ekuivalen mengurangi beban hingga 5%," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Sri Mulyani memaparkan penyesuaian tarif bea keluar akan dilakukan untuk CPO dan produk kelapa sawit lainnya. Besaran perubahannya pun bervariasi, berkisar 0% hingga 25%.

Pemerintah saat ini mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya berdasarkan PMK 38/2024. Terdapat 24 uraian barang kelapa sawit yang dikenakan bea keluar.

Misal pada CPO, bea keluar akan dikenakan jika harga referensinya di atas US$680/MT. Tarif bea keluarnya diatur secara progresif berdasarkan harga referensi produk tersebut, berkisar US$0/MT hingga US$288/MT.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Contoh pada April 2025, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO senilai US$961,54/MT. Dengan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO pada bulan ini senilai US$124/MT sebagaimana diatur pada kolom 7 lampiran huruf C PMK 38/2024.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% mulai hari ini, 9 April 2025. (sap)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi CPO, bea keluar, bea masuk, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 14:57 WIB
CHINA

Balas AS, China Tingkatkan Tarif Bea Masuk Jadi 125 Persen

Sabtu, 12 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

Sabtu, 12 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Kebijakan Tarif AS, RI Perlu Waspadai Lonjakan Impor Barang Murah

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada