Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

A+
A-
2
A+
A-
2
Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal merombak tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif bea keluar CPO dilakukan sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap kebijakan bea masuk Amerika Serikat (AS). Perombakan tarif bea keluar CPO ini diharapkan mampu menurunkan beban tarif yang ditanggung importir di AS, yang pada akhirnya bakal meningkatkan perdagangan Indonesia-AS.

"Bea keluar untuk CPO kita juga akan lakukan adjustment. Ini juga ekuivalen mengurangi beban hingga 5%," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Sri Mulyani memaparkan penyesuaian tarif bea keluar akan dilakukan untuk CPO dan produk kelapa sawit lainnya. Besaran perubahannya pun bervariasi, berkisar 0% hingga 25%.

Pemerintah saat ini mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya berdasarkan PMK 38/2024. Terdapat 24 uraian barang kelapa sawit yang dikenakan bea keluar.

Misal pada CPO, bea keluar akan dikenakan jika harga referensinya di atas US$680/MT. Tarif bea keluarnya diatur secara progresif berdasarkan harga referensi produk tersebut, berkisar US$0/MT hingga US$288/MT.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Contoh pada April 2025, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO senilai US$961,54/MT. Dengan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO pada bulan ini senilai US$124/MT sebagaimana diatur pada kolom 7 lampiran huruf C PMK 38/2024.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% mulai hari ini, 9 April 2025. (sap)

Baca Juga: Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi CPO, bea keluar, bea masuk, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin