Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

A+
A-
2
A+
A-
2
Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal merombak tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif bea keluar CPO dilakukan sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap kebijakan bea masuk Amerika Serikat (AS). Perombakan tarif bea keluar CPO ini diharapkan mampu menurunkan beban tarif yang ditanggung importir di AS, yang pada akhirnya bakal meningkatkan perdagangan Indonesia-AS.

"Bea keluar untuk CPO kita juga akan lakukan adjustment. Ini juga ekuivalen mengurangi beban hingga 5%," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Sri Mulyani memaparkan penyesuaian tarif bea keluar akan dilakukan untuk CPO dan produk kelapa sawit lainnya. Besaran perubahannya pun bervariasi, berkisar 0% hingga 25%.

Pemerintah saat ini mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya berdasarkan PMK 38/2024. Terdapat 24 uraian barang kelapa sawit yang dikenakan bea keluar.

Misal pada CPO, bea keluar akan dikenakan jika harga referensinya di atas US$680/MT. Tarif bea keluarnya diatur secara progresif berdasarkan harga referensi produk tersebut, berkisar US$0/MT hingga US$288/MT.

Baca Juga: Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Contoh pada April 2025, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO senilai US$961,54/MT. Dengan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO pada bulan ini senilai US$124/MT sebagaimana diatur pada kolom 7 lampiran huruf C PMK 38/2024.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% mulai hari ini, 9 April 2025. (sap)

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi CPO, bea keluar, bea masuk, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT