Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sejak Mei 2024 penyaluran dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk petani meningkat dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ruang lingkup BPDPKS nantinya tidak hanya terbatas pada kelapa sawit, tetapi juga komoditas lainnya. Dengan demikian, nama BPDPKS juga bakal berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"BPDPKS kami akan konversi menjadi BPDP, termasuk di dalamnya kakao, kelapa, dan karet," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Airlangga mengatakan pembahasan konversi BPDPKS menjadi BPDP dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. Baru-baru ini, dia juga telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membicarakan isu tersebut.

Dia menjelaskan kelapa sawit sejauh ini memiliki komoditas yang tinggi karena pemerintah membentuk BPDPKS untuk mengelolanya. Pemerintah pun berupaya meningkatkan produktivitas komoditas unggulan lainnya seperti kakao, kelapa, dan karet.

Misal kakao, Indonesia sempat saat berada di masa puncak pernah memiliki 800.000 kebun kakao. Namun saat industri pengolahannya kini mulai terbangun, kebun kakao hanya tersisa kurang dari 200.000 sehingga terjadi kekurangan bahan baku.

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Kemudian soal kelapa, produktivitasnya juga diharapkan meningkat hingga mampu bersaing dengan Thailand. Di negara tetangga tersebut, sudah dikembangkan varietas kelapa yang pohonnya lebih pendek sehingga mudah dipanen.

"Oleh karena itu BPDP akan kami tugaskan juga untuk merevitalisasi kakao, karet, dan juga kelapa," ujarnya.

Melalui Perpres 61/2015, BPDPKS dibentuk pada 11 Juni 2015 untuk melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Pembentukan BPDPKS juga diharapkan mengembangkan kelapa sawit Indonesia yang menjadi komoditas andalan ekspor. Kemudian, diterbitkan pula PMK 113/2015 yang mengatur organisasi dan tata kerja BPDPKS.

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Program yang dilaksanakan BPDPKS antara lain mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana-prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, revitalisasi, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelapa sawit, CPO, perkebunan kelapa sawit, BPDKS, komoditas sawit, kakao, karet, PMK 113/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB
PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Rabu, 18 September 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Selasa, 03 September 2024 | 10:00 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?