Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sejak Mei 2024 penyaluran dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk petani meningkat dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ruang lingkup BPDPKS nantinya tidak hanya terbatas pada kelapa sawit, tetapi juga komoditas lainnya. Dengan demikian, nama BPDPKS juga bakal berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"BPDPKS kami akan konversi menjadi BPDP, termasuk di dalamnya kakao, kelapa, dan karet," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Airlangga mengatakan pembahasan konversi BPDPKS menjadi BPDP dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. Baru-baru ini, dia juga telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membicarakan isu tersebut.

Dia menjelaskan kelapa sawit sejauh ini memiliki komoditas yang tinggi karena pemerintah membentuk BPDPKS untuk mengelolanya. Pemerintah pun berupaya meningkatkan produktivitas komoditas unggulan lainnya seperti kakao, kelapa, dan karet.

Misal kakao, Indonesia sempat saat berada di masa puncak pernah memiliki 800.000 kebun kakao. Namun saat industri pengolahannya kini mulai terbangun, kebun kakao hanya tersisa kurang dari 200.000 sehingga terjadi kekurangan bahan baku.

Baca Juga: Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Kemudian soal kelapa, produktivitasnya juga diharapkan meningkat hingga mampu bersaing dengan Thailand. Di negara tetangga tersebut, sudah dikembangkan varietas kelapa yang pohonnya lebih pendek sehingga mudah dipanen.

"Oleh karena itu BPDP akan kami tugaskan juga untuk merevitalisasi kakao, karet, dan juga kelapa," ujarnya.

Melalui Perpres 61/2015, BPDPKS dibentuk pada 11 Juni 2015 untuk melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Pembentukan BPDPKS juga diharapkan mengembangkan kelapa sawit Indonesia yang menjadi komoditas andalan ekspor. Kemudian, diterbitkan pula PMK 113/2015 yang mengatur organisasi dan tata kerja BPDPKS.

Baca Juga: Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$124/MT di April

Program yang dilaksanakan BPDPKS antara lain mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana-prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, revitalisasi, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelapa sawit, CPO, perkebunan kelapa sawit, BPDKS, komoditas sawit, kakao, karet, PMK 113/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 September 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Selasa, 03 September 2024 | 10:00 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Efek Fluktuasi Harga Komoditas, Target Bea Keluar 2025 Turun 71,4%

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%