Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sejak Mei 2024 penyaluran dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk petani meningkat dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ruang lingkup BPDPKS nantinya tidak hanya terbatas pada kelapa sawit, tetapi juga komoditas lainnya. Dengan demikian, nama BPDPKS juga bakal berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"BPDPKS kami akan konversi menjadi BPDP, termasuk di dalamnya kakao, kelapa, dan karet," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52/MT

Airlangga mengatakan pembahasan konversi BPDPKS menjadi BPDP dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. Baru-baru ini, dia juga telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membicarakan isu tersebut.

Dia menjelaskan kelapa sawit sejauh ini memiliki komoditas yang tinggi karena pemerintah membentuk BPDPKS untuk mengelolanya. Pemerintah pun berupaya meningkatkan produktivitas komoditas unggulan lainnya seperti kakao, kelapa, dan karet.

Misal kakao, Indonesia sempat saat berada di masa puncak pernah memiliki 800.000 kebun kakao. Namun saat industri pengolahannya kini mulai terbangun, kebun kakao hanya tersisa kurang dari 200.000 sehingga terjadi kekurangan bahan baku.

Baca Juga: Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Kemudian soal kelapa, produktivitasnya juga diharapkan meningkat hingga mampu bersaing dengan Thailand. Di negara tetangga tersebut, sudah dikembangkan varietas kelapa yang pohonnya lebih pendek sehingga mudah dipanen.

"Oleh karena itu BPDP akan kami tugaskan juga untuk merevitalisasi kakao, karet, dan juga kelapa," ujarnya.

Melalui Perpres 61/2015, BPDPKS dibentuk pada 11 Juni 2015 untuk melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Pembentukan BPDPKS juga diharapkan mengembangkan kelapa sawit Indonesia yang menjadi komoditas andalan ekspor. Kemudian, diterbitkan pula PMK 113/2015 yang mengatur organisasi dan tata kerja BPDPKS.

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Program yang dilaksanakan BPDPKS antara lain mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana-prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, revitalisasi, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelapa sawit, CPO, perkebunan kelapa sawit, BPDKS, komoditas sawit, kakao, karet, PMK 113/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB
PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan