Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Ilustrasi. Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengeklaim pemerintah akan memperoleh penerimaan negara senilai Rp300 triliun dari pelaku usaha sektor kelapa sawit yang selama ini tidak patuh membayar pajak.

Menurut Hashim, pelaku usaha sektor kelapa sawit tersebut akan segera menyetorkan dana senilai Rp189 triliun pada tahun ini.

"Ini sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo dan segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tahun depan bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga: Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pembayaran itu nantinya berasal dari 300 wajib pajak sektor kelapa sawit yang terindikasi tidak patuh berdasarkan data Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Jaksa agung mudah sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal ada 300 lebih yang nakal," ujar Hashim.

Dia menuturkan para pelaku usaha sektor kelapa sawit tersebut selama ini beroperasi di Indonesia secara ilegal tanpa memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening perbankan di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Perlu diketahui, pemerintah sesungguhnya sempat membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara guna menginventarisasi hak negara, baik berupa pajak maupun PNBP dari sektor kelapa sawit.

Satgas tersebut dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023. Adapun satgas memulai tugasnya sejak 14 April 2023 hingga 30 September 2024.

Satgas yang kala itu dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu bertugas menangani dan meningkatkan tata kelola kelapa sawit serta menyelesaikan dan memulihkan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit. (rig)

Baca Juga: Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gerindra, penerimaan negara, sektor usaha kelapa sawit, presiden prabowo subianto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur