Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Pengumuman mengenai maintenance INATRADE. 

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan waktu henti beberapa layanan pada sistem INATRADE dan sistem Indonesia National Single Window (SINSW) jelang implementasi Permendag 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, besok.

LNSW menjelaskan sistem INATRADE akan dilakukan maintenance pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 hingga Jumat (25/10/2024) pukul 02.00 WIB. Para pengguna layanan aplikasi Single Submission (SSm) Perizinan pun diminta memperhatikan jadwal downtime ini agar tidak mengalami kendala saat mengakses sistem INATRADE.

"Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan perizinan berusaha dan surat keterangan untuk komoditas CPO untuk sementara tidak dapat dikirimkan ke sistem INATRADE," bunyi pengumuman LNSW, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Sejalan dengan downtime ini, LNSW meminta pengguna aplikasi SSm Perizinan agar dapat menyesuaikan pelaporan/transaksi menggunakan SSm Perizinan saat sebelum maupun setelah waktu maintenance.

Sebelumnya, LNSW juga mengumumkan penghentian sementara pengajuan permohonan pengalihan dan/atau konversi hak ekspor pada SINSW. Permendag 26/2024 mengatur hanya hak ekspor refined, bleached, and deodorized palm olein (HE RDBPL) yang dapat dilakukan Pengalihan dan konversi hak ekspor.

Sementara hak ekspor crude palm oil (HE CPO), tidak dapat dilakukan Pengalihan dan Konversi Hak Ekspor. Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 25 Oktober 2024.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Sebagai langkah untuk menghindari permasalahan administrasi dalam proses persetujuan permohonan pengalihan dan konversi hak ekspor yang masih dilakukan verifikasi secara manual, pengajuan pengalihan dan konversi HE RDBPL diberhentikan sementara mulai Senin (24/10/2024) pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, serta pengajuan pengalihan dan konversi HE CPO diberhentikan sejak 24 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi pengumuman LNSW.

Permendag 26/2024 diterbitkan untuk mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Baca Juga: Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Penerbitan Permendag 26/2024 juga mencabut ketentuan yang lama, yakni Permendag 50/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, kelapa sawit, LNSW, INATRADE, CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan