Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Pengumuman mengenai maintenance INATRADE. 

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan waktu henti beberapa layanan pada sistem INATRADE dan sistem Indonesia National Single Window (SINSW) jelang implementasi Permendag 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, besok.

LNSW menjelaskan sistem INATRADE akan dilakukan maintenance pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 hingga Jumat (25/10/2024) pukul 02.00 WIB. Para pengguna layanan aplikasi Single Submission (SSm) Perizinan pun diminta memperhatikan jadwal downtime ini agar tidak mengalami kendala saat mengakses sistem INATRADE.

"Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan perizinan berusaha dan surat keterangan untuk komoditas CPO untuk sementara tidak dapat dikirimkan ke sistem INATRADE," bunyi pengumuman LNSW, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sejalan dengan downtime ini, LNSW meminta pengguna aplikasi SSm Perizinan agar dapat menyesuaikan pelaporan/transaksi menggunakan SSm Perizinan saat sebelum maupun setelah waktu maintenance.

Sebelumnya, LNSW juga mengumumkan penghentian sementara pengajuan permohonan pengalihan dan/atau konversi hak ekspor pada SINSW. Permendag 26/2024 mengatur hanya hak ekspor refined, bleached, and deodorized palm olein (HE RDBPL) yang dapat dilakukan Pengalihan dan konversi hak ekspor.

Sementara hak ekspor crude palm oil (HE CPO), tidak dapat dilakukan Pengalihan dan Konversi Hak Ekspor. Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 25 Oktober 2024.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sebagai langkah untuk menghindari permasalahan administrasi dalam proses persetujuan permohonan pengalihan dan konversi hak ekspor yang masih dilakukan verifikasi secara manual, pengajuan pengalihan dan konversi HE RDBPL diberhentikan sementara mulai Senin (24/10/2024) pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, serta pengajuan pengalihan dan konversi HE CPO diberhentikan sejak 24 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi pengumuman LNSW.

Permendag 26/2024 diterbitkan untuk mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Penerbitan Permendag 26/2024 juga mencabut ketentuan yang lama, yakni Permendag 50/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, kelapa sawit, LNSW, INATRADE, CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku