Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Pengumuman mengenai maintenance INATRADE. 

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan waktu henti beberapa layanan pada sistem INATRADE dan sistem Indonesia National Single Window (SINSW) jelang implementasi Permendag 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, besok.

LNSW menjelaskan sistem INATRADE akan dilakukan maintenance pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 hingga Jumat (25/10/2024) pukul 02.00 WIB. Para pengguna layanan aplikasi Single Submission (SSm) Perizinan pun diminta memperhatikan jadwal downtime ini agar tidak mengalami kendala saat mengakses sistem INATRADE.

"Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan perizinan berusaha dan surat keterangan untuk komoditas CPO untuk sementara tidak dapat dikirimkan ke sistem INATRADE," bunyi pengumuman LNSW, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Sejalan dengan downtime ini, LNSW meminta pengguna aplikasi SSm Perizinan agar dapat menyesuaikan pelaporan/transaksi menggunakan SSm Perizinan saat sebelum maupun setelah waktu maintenance.

Sebelumnya, LNSW juga mengumumkan penghentian sementara pengajuan permohonan pengalihan dan/atau konversi hak ekspor pada SINSW. Permendag 26/2024 mengatur hanya hak ekspor refined, bleached, and deodorized palm olein (HE RDBPL) yang dapat dilakukan Pengalihan dan konversi hak ekspor.

Sementara hak ekspor crude palm oil (HE CPO), tidak dapat dilakukan Pengalihan dan Konversi Hak Ekspor. Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 25 Oktober 2024.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Sebagai langkah untuk menghindari permasalahan administrasi dalam proses persetujuan permohonan pengalihan dan konversi hak ekspor yang masih dilakukan verifikasi secara manual, pengajuan pengalihan dan konversi HE RDBPL diberhentikan sementara mulai Senin (24/10/2024) pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, serta pengajuan pengalihan dan konversi HE CPO diberhentikan sejak 24 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi pengumuman LNSW.

Permendag 26/2024 diterbitkan untuk mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Penerbitan Permendag 26/2024 juga mencabut ketentuan yang lama, yakni Permendag 50/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, kelapa sawit, LNSW, INATRADE, CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 15:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

Kamis, 10 April 2025 | 09:30 WIB
PER-5/BC/2025

Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial