Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

A+
A-
1
A+
A-
1
Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024).ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.

BATURAJA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja mengunjungi wajib pajak yang bergerak dalam pengumpulan dan penyerahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik pengolahan kelapa sawit ada 24 April 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terlebih, wajib pajak bersangkutan juga berencana untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Wajib pajak sendiri merupakan penyuplai TBS terbesar kedua untuk pabrik tersebut, dengan rata-rata penyerahan 15 mobil truk per hari atau sekitar Rp9 miliar per bulan, jauh melebihi batas omzet Rp4,8 miliar per tahun,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak diketahui awalnya berstatus wajib pajak orang pribadi, tetapi kini telah membentuk badan hukum. Wajib pajak juga berencana mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Dengan status PKP, wajib pajak akan memungut dan menyetorkan PPN.

Selain materi kewajiban PKP, petugas pajak juga memberikan edukasi perihal prosedur registrasi di Coretax DJP, penerbitan e-faktur, serta pelaporan dan penyetoran PPN.

KPP Pratama Baturaja menegaskan bahwa kunjungan petugas pajak ke alamat wajib pajak tersebut merupakan bagian dari upaya kantor pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas unggulan, khususnya kelapa sawit.

Baca Juga: Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

KPP berharap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama baturaja, tengkulak sawit, tbs kelapa sawit, pajak, pengusaha kena pajak, PKP, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas