Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024).ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.

BATURAJA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja mengunjungi wajib pajak yang bergerak dalam pengumpulan dan penyerahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik pengolahan kelapa sawit ada 24 April 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terlebih, wajib pajak bersangkutan juga berencana untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Wajib pajak sendiri merupakan penyuplai TBS terbesar kedua untuk pabrik tersebut, dengan rata-rata penyerahan 15 mobil truk per hari atau sekitar Rp9 miliar per bulan, jauh melebihi batas omzet Rp4,8 miliar per tahun,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak diketahui awalnya berstatus wajib pajak orang pribadi, tetapi kini telah membentuk badan hukum. Wajib pajak juga berencana mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Dengan status PKP, wajib pajak akan memungut dan menyetorkan PPN.

Selain materi kewajiban PKP, petugas pajak juga memberikan edukasi perihal prosedur registrasi di Coretax DJP, penerbitan e-faktur, serta pelaporan dan penyetoran PPN.

KPP Pratama Baturaja menegaskan bahwa kunjungan petugas pajak ke alamat wajib pajak tersebut merupakan bagian dari upaya kantor pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas unggulan, khususnya kelapa sawit.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

KPP berharap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama baturaja, tengkulak sawit, tbs kelapa sawit, pajak, pengusaha kena pajak, PKP, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan