Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tempat penampungan hasil (TPH) kelapa sawit Desa Lampisi, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Sabtu (7/9/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali mengalami penguatan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Oktober 2024 senilai US$893,64/metric ton (MT) atau naik 6,45% dari periode bulan sebelumnya senilai US$839,53/MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO menjadi senilai US$74/MT.

"Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 7,5% dari harga referensi CPO Oktober sebesar US$67,02/MT untuk periode 1-31 Oktober 2024," katanya, dikutip Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Isy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 6 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$74/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Oktober 2024.

Berdasarkan tersebut, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan, terutama dari India dan China, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

"Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang," ujarnya.

Isy menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus hingga 24 September 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$857,25/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$930,03/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam menembus US$1.040,7/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$893,64/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 1330/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-31 Oktober 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi CPO, bursa CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Minta Pengusaha Kelapa Sawit Ramaikan Transaksi di Bursa CPO

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025