Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Pekerja menjemur arang briket di Desa Gucialit, Lumajang, Jawa Timur, Senin (21/10/2024). Produksi arang briket rumahan dengan memanfaatkan limbah batok kelapa yang dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram tersebut mampu memproduksi 15 ton briket per bulan dengan penghasilan bersih sedikitnya Rp45 juta per bulan dan dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, Bali, dan telah menembus pasar ekspor ke Turki dan Arab Saudi. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 132/2024 yang mengatur perluasan cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada komoditas kakao dan kelapa, dari sebelumnya hanya kelapa sawit.

BPDP adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan. Penghimpunan dana perkebunan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

"Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam peraturan presiden ini meliputi kelapa sawit; kakao; dan kelapa," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres 132/2024, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Penghimpunan dana perkebunan bersumber dari pelaku usaha perkebunan; dana lembaga pembiayaan; dana masyarakat; dan dana lain yang sah.

Dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; dan iuran. Pungutan atas ekspor komoditas ini wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.

Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pungutan atas ekspor komoditas dan denda dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Pungutan atas ekspor komoditas dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPDP dalam bentuk tunai. Pembayaran pungutan harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean. Bukti pembayaran juga disampaikan kepada BPDP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Nantinya, BPDP akan melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor. Dalam rekonsiliasi, BPDP juga melakukan pertukaran data dengan DJBC melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati.

Hasil rekonsiliasi data itulah yang menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran pungutan atas ekspor komoditas.

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Dana perkebunan yang dihimpun nantinya digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan; penelitian dan pengembangan perkebunan; promosi perkebunan; peremajaan perkebunan; dan sarana dan prasarana perkebunan. Penggunaan dana perkebunan yang dihimpun untuk berbagai kepentingan ini termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

Pada saat Perpres 132/2024 berlaku, Perpres 61/2025 s.t.d.t.d Perpres 66/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perluasan ruang lingkup BPDP bertujuan meningkatkan produktivitas komoditas unggulan selain kelapa sawit, utamanya kakao dan kelapa. Menurutnya, produktivitas kelapa sawit telah terbukti meningkat setelah pemerintah membentuk BPDP KS untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit. (sap)

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPDP, kelapa sawit, CPO, kelapa, kakao, Perpres 132/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini