Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Pekerja menjemur arang briket di Desa Gucialit, Lumajang, Jawa Timur, Senin (21/10/2024). Produksi arang briket rumahan dengan memanfaatkan limbah batok kelapa yang dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram tersebut mampu memproduksi 15 ton briket per bulan dengan penghasilan bersih sedikitnya Rp45 juta per bulan dan dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, Bali, dan telah menembus pasar ekspor ke Turki dan Arab Saudi. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 132/2024 yang mengatur perluasan cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada komoditas kakao dan kelapa, dari sebelumnya hanya kelapa sawit.

BPDP adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan. Penghimpunan dana perkebunan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

"Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam peraturan presiden ini meliputi kelapa sawit; kakao; dan kelapa," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres 132/2024, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Penghimpunan dana perkebunan bersumber dari pelaku usaha perkebunan; dana lembaga pembiayaan; dana masyarakat; dan dana lain yang sah.

Dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; dan iuran. Pungutan atas ekspor komoditas ini wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.

Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pungutan atas ekspor komoditas dan denda dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$124/MT di April

Pungutan atas ekspor komoditas dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPDP dalam bentuk tunai. Pembayaran pungutan harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean. Bukti pembayaran juga disampaikan kepada BPDP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Nantinya, BPDP akan melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor. Dalam rekonsiliasi, BPDP juga melakukan pertukaran data dengan DJBC melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati.

Hasil rekonsiliasi data itulah yang menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran pungutan atas ekspor komoditas.

Baca Juga: Sengketa Pembelian TBS Sawit dari Pedagang Pengumpul

Dana perkebunan yang dihimpun nantinya digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan; penelitian dan pengembangan perkebunan; promosi perkebunan; peremajaan perkebunan; dan sarana dan prasarana perkebunan. Penggunaan dana perkebunan yang dihimpun untuk berbagai kepentingan ini termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

Pada saat Perpres 132/2024 berlaku, Perpres 61/2025 s.t.d.t.d Perpres 66/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perluasan ruang lingkup BPDP bertujuan meningkatkan produktivitas komoditas unggulan selain kelapa sawit, utamanya kakao dan kelapa. Menurutnya, produktivitas kelapa sawit telah terbukti meningkat setelah pemerintah membentuk BPDP KS untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit. (sap)

Baca Juga: Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPDP, kelapa sawit, CPO, kelapa, kakao, Perpres 132/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 September 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Selasa, 03 September 2024 | 10:00 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Efek Fluktuasi Harga Komoditas, Target Bea Keluar 2025 Turun 71,4%

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial