Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Foto aerial objek wisata Pantai Pesona Tanjung Tihu di Desa Tihu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (16/10/2024). Dinas Pariwisata Kabupaten Bone Bolango mencatat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bone Bolango pada triwulan III tahun 2024 mencapai 132.990 orang. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 yang memuat untuk mengonsolidasikan hilirisasi komoditas perkebunan strategis yang belum dilaksanakan secara optimal.

Dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 menyatakan program hilirisasi kelapa akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Pemerintah pun perlu meningkatkan investasi industri pengolahan kelapa agar tujuan hilirisasi dapat tercapai.

"Realisasinya dapat didukung dengan penyediaan kemudahan dan fasilitasi investasi perkebunan dan industri pengolahan kelapa terintegrasi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Pada dokumen tertulis hasil kajian Kementerian Investasi/BKPM tentang Investasi Hilirisasi Strategis menunjukkan hilirisasi kelapa diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan investasi hingga sekitar US$1.088,8 juta pada periode 2023-2040. Kemudian, program ini juga bakal mendorong angka ekspor hingga US$3.977,39 juta pada periode yang sama.

Selain itu, hilirisasi kelapa diperkirakan memiliki potensi investasi hingga US$1,1 miliar. Beberapa jenis fasilitas pun diperlukan untuk menarik investasi yang mendukung hilirisasi kelapa.

Dari pemerintah pusat, peningkatan investasi hilirisasi kelapa dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebanyak 100% dan pengurangan sebanyak 50% untuk 2 tahun selanjutnya.

Baca Juga: Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Kemudian, tax allowance diberikan dengan pengurangan penghasilan neto atau penghasilan sebelum pajak sebanyak 30% dari capital expenditure (capex). Insentif tax allowance dapat diberikan bagi industri pengolah produk-produk turunan kelapa yang memenuhi kriteria seperti menyerap tenaga kerja yang besar; memiliki nilai investasi yang tinggi berorientasi ekspor; memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi memenuhi KBLI, cakupan produk dan/atau lokasi sesuai dengan PP 78/2019; dan belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas.

Sementara untuk investment allowance, diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto atau penghasilan sebelum pajak sebanyak 60% dari capex secara pro rata 10% per tahun selama 6 tahun.

Apabila investasi hilirisasi kelapa dilaksanakan di kawasan ekonomi khusus (KEK), dapat diberikan fasilitas perpajakan di KEK yang terdiri dari tax holiday dan tax allowance. Sementara jika melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi, dapat diberikan fasilitas supertax deduction berupa fasilitas penelitian.

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Tidak hanya perpajakan, fasilitas golden visa dapat pula diberikan agar investasi hilirisasi kelapa lebih menarik. Berdasarkan Permenkumham 22/2023, fasilitas golden visa dapat diberikan selama 5 tahun dan 10 tahun untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk mendukung perekonomian
nasional.

Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah juga dibutuhkan antara lain dalam bentuk insentif pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; fasilitasi penyediaan lahan/lokasi, serta bantuan teknis. (sap)

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi industri, kelapa, investasi, tax holiday, BKPM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 15 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Selasa, 15 April 2025 | 08:45 WIB
PMK 18/2021

Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan