Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

A+
A-
0
A+
A-
0
225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 225 domain situs web entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi diblokir sepanjang Januari-Mei 2025.

Pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat akibat kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Bappebti rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak lewat situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya," kata Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Tirta menjelaskan, entitas-entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat, membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading, selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, bagi entitas-entitas ilegal tersebut agar mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbau Tirta.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Matheus Hendro Purnomo menyampaikan bahwa selain melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas, Bappebti juga banyak menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat.

Baca Juga: Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Mereka menawarkan investasi berkedok PBK dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap.

“Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko. PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return, di mana masyarakat dapat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, namun juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi,” kata Hendro.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. "Saya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran. Pastikan memahami transaksi dan resikonya. Jangan mudah terbujuk dengan janji keuntungan yang pasti,” jelas Ivan. (sap)

Baca Juga: Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, trading, robot trading, binary option, investasi bodong, investasi ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menko Airlangga Ajak Inggris untuk Investasi di 2 KEK Sektor Kesehatan

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP