Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mendorong pemerintah daerah untuk membuat dana abadi daerah.

Sri Mulyani mengatakan dana abadi dapat dibuat oleh pemda apabila memiliki surplus APBD atau dana bagi hasil (DBH) besar. Menurutnya, dana abadi daerah akan bermanfaat dalam jangka panjang, bahkan hingga ke generasi berikutnya.

"Terutama Ibu Sinta [Wakil Ketua II Komisi IV DPD Sinta Rosma Yenti] tadi menyampaikan, kalau daerah-daerah yang memiliki DBH cukup besar, mereka tidak perlu harus menghabiskan. Bisa membentuk dana abadi daerahnya sehingga dana itu bisa dikelola antargenerasi secara baik," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Sri Mulyani mengatakan sudah tersedia regulasi yang mengatur soal pembentukan dana abadi daerah, yakni UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah pun mendorong pemda membentuk dana abadi tersebut sebagai salah satu bentuk pembiayaan kreatif.

Dana abadi daerah yakni dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Dalam UU HKPD dinyatakan dana abadi daerah dapat dibentuk oleh pemda yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan pemenuhan kualitas pelayanan publik relatif baik. Sri Mulyani juga telah menerbitkan PMK 64/2024 yang memerinci tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah.

Baca Juga: Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Dana abadi daerah dibentuk setidaknya untuk 2 tujuan. Pertama, mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi. Kedua, memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, pembentukan dana abadi dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas 1 atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah.

Namun, dana abadi tidak bisa dibentuk oleh sembarang daerah. Sebab, daerah yang akan membentuk dana abadi harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi. Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

Baca Juga: Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Untuk membentuk dana abadi, ada 3 tahapan yang harus ditempuh pemerintah daerah, yakni persiapan, penilaian, dan penetapan. Pada tahap persiapan, pemda di antaranya menyusun peraturan daerah mengenai dana abadi serta mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk dana abadi.

Selanjutnya, tahap penilaian merupakan proses yang dilakukan oleh menteri keuangan untuk menilai permohonan pembentukan dana abadi yang diajukan pemda. Penilaian tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri dalam negeri.

Terakhir, tahap penetapan terdiri atas penetapan perda mengenai dana abadi dan pengalokasian dana abadi dalam APBD. Tahap penetapan itu bisa berlangsung apabila menteri keuangan telah memberikan persetujuan atas permohonan pembentukan dana abadi. (dik)

Baca Juga: Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, dana abadi daerah, DAD, APBD, belanja daerah, pembiayaan, PMK 64/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:35 WIB
LAPORAN FOKUS

Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB
EDUKASI PEMBIAYAAN

Tingkatkan Literasi Pembiayaan Pemda, Kemenkeu Luncurkan Program Ini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN LABUHANBATU

Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat