Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, menegaskan kegiatan karnaval termasuk objek pajak hiburan.

Plt Kepala Bapenda Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga mengatakan kegiatan karnaval termasuk objek pajak lantaran terdapat pungutan pembayaran tiket permainan. Dia pun mengimbau penyelenggara kegiatan karnaval patuh menyetorkan pajaknya kepada pemkab.

"Kami hadir bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, tetapi untuk berkoordinasi dan menghimbau ada kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik," ujarnya melalui media sosial, dikutip Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Tuti sempat memantau kegiatan hiburan karnaval untuk mengingatkan penyelenggara untuk menuntaskan kewajiban pajaknya. Kegiatan karnaval tersebut antara lain dilaksanakan di lapangan eks Pasar Baru Rantauprapat yang bertajuk Carnaval Rakyat.

Dalam kegiatan karnaval biasanya terdapat berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Oleh karena itu, penyelenggara karnaval perlu memahami kewajiban untuk membayar pajak hiburan ke kas daerah.

"Acara ini memenuhi syarat sebagai objek pajak hiburan, salah satunya karena adanya pungutan bayaran dalam bentuk tiket permainan," terang Tuti.

Baca Juga: Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Tuti pun menegaskan pemungutan pajak hiburan bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, pajak yang dikumpulkan pemkab juga akan dikembalikan ke warga melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan.

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, dia menegaskan pegawai Bapenda siap membantu penyelenggara karnaval menghitung besaran pajak yang harus disetorkan.

"Kami harap panitia bisa bekerja sama karena ini adalah bagian dari kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah," tuturnya.

Baca Juga: Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Sebagai informasi, pajak hiburan tergolong dalam pajak dan jasa tertentu (PBJT). Ketentuan mengenai PBJT diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Adapun pajak hiburan merupakan pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemkot/pemkab. Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 10%.

Sementara itu, khusus hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa dikenakan pajak minimal 40% dan maksimal 75%. (dik)

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak hiburan, karnaval, pajak daerah, pad, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat