Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Ilustrasi.
LABUHANBATU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, menegaskan kegiatan karnaval termasuk objek pajak hiburan.
Plt Kepala Bapenda Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga mengatakan kegiatan karnaval termasuk objek pajak lantaran terdapat pungutan pembayaran tiket permainan. Dia pun mengimbau penyelenggara kegiatan karnaval patuh menyetorkan pajaknya kepada pemkab.
"Kami hadir bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, tetapi untuk berkoordinasi dan menghimbau ada kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik," ujarnya melalui media sosial, dikutip Jumat (2/5/2025).
Tuti sempat memantau kegiatan hiburan karnaval untuk mengingatkan penyelenggara untuk menuntaskan kewajiban pajaknya. Kegiatan karnaval tersebut antara lain dilaksanakan di lapangan eks Pasar Baru Rantauprapat yang bertajuk Carnaval Rakyat.
Dalam kegiatan karnaval biasanya terdapat berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Oleh karena itu, penyelenggara karnaval perlu memahami kewajiban untuk membayar pajak hiburan ke kas daerah.
"Acara ini memenuhi syarat sebagai objek pajak hiburan, salah satunya karena adanya pungutan bayaran dalam bentuk tiket permainan," terang Tuti.
Tuti pun menegaskan pemungutan pajak hiburan bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, pajak yang dikumpulkan pemkab juga akan dikembalikan ke warga melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, dia menegaskan pegawai Bapenda siap membantu penyelenggara karnaval menghitung besaran pajak yang harus disetorkan.
"Kami harap panitia bisa bekerja sama karena ini adalah bagian dari kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah," tuturnya.
Sebagai informasi, pajak hiburan tergolong dalam pajak dan jasa tertentu (PBJT). Ketentuan mengenai PBJT diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Adapun pajak hiburan merupakan pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemkot/pemkab. Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 10%.
Sementara itu, khusus hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa dikenakan pajak minimal 40% dan maksimal 75%. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.