Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, menegaskan kegiatan karnaval termasuk objek pajak hiburan.

Plt Kepala Bapenda Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga mengatakan kegiatan karnaval termasuk objek pajak lantaran terdapat pungutan pembayaran tiket permainan. Dia pun mengimbau penyelenggara kegiatan karnaval patuh menyetorkan pajaknya kepada pemkab.

"Kami hadir bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, tetapi untuk berkoordinasi dan menghimbau ada kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik," ujarnya melalui media sosial, dikutip Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Tuti sempat memantau kegiatan hiburan karnaval untuk mengingatkan penyelenggara untuk menuntaskan kewajiban pajaknya. Kegiatan karnaval tersebut antara lain dilaksanakan di lapangan eks Pasar Baru Rantauprapat yang bertajuk Carnaval Rakyat.

Dalam kegiatan karnaval biasanya terdapat berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Oleh karena itu, penyelenggara karnaval perlu memahami kewajiban untuk membayar pajak hiburan ke kas daerah.

"Acara ini memenuhi syarat sebagai objek pajak hiburan, salah satunya karena adanya pungutan bayaran dalam bentuk tiket permainan," terang Tuti.

Baca Juga: Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

Tuti pun menegaskan pemungutan pajak hiburan bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, pajak yang dikumpulkan pemkab juga akan dikembalikan ke warga melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan.

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, dia menegaskan pegawai Bapenda siap membantu penyelenggara karnaval menghitung besaran pajak yang harus disetorkan.

"Kami harap panitia bisa bekerja sama karena ini adalah bagian dari kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah," tuturnya.

Baca Juga: Tahun Depan! Lahan Pertanian di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari PBB

Sebagai informasi, pajak hiburan tergolong dalam pajak dan jasa tertentu (PBJT). Ketentuan mengenai PBJT diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Adapun pajak hiburan merupakan pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemkot/pemkab. Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 10%.

Sementara itu, khusus hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa dikenakan pajak minimal 40% dan maksimal 75%. (dik)

Baca Juga: Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak hiburan, karnaval, pajak daerah, pad, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Kejar Opsen, Pemkab Data Ulang Kendaraan Milik ASN dan Pengusaha

Jum'at, 25 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BATU

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Kamis, 24 April 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

Rabu, 23 April 2025 | 14:30 WIB
PAJAK DAERAH

BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA